Lion Air Mulai Terbang, Calon Penumpang Harus Lengkapi Sejumlah Dokumen

Senin 01 Jun 2020, 18:50 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dok/toga)

Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dok/toga)

TANGERANG - Maskapai udara Lion Air dan Batik Air mulai Senin 1 Juni 2020 mulai kembali melayani rute penerbangan domestik ke seluruh wilayah di Indonesia. Namun, calon penumpang harus memenuhi persyaratan dokumen ketat untuk bisa lolos.

Persyaratana itu, para calon penumpang wajib mempersiapkan dokumen penunjang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020, Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020.

Hal tersebut diungkapkan Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Lion Air Group dalam keterangan pers yang diterima Pos Kota, Senin (1/6/2020).

"Penumpang pesawat Lion Air dan Batik Air untuk penerbangan domestik tetap akan dilayani di Terminal 2 E dan Internasional 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan wajib datang empat jam sebelum jam keberangkatan untuk pemeriksaan dokumen," tulis Danang.

Adapun dokumen yang wajib dimiliki penumpang pesawat Lion Air dan Batik Air adalah dokomen yang sesuai dengan SE No.5 Tahun 2020.

"Penumpang harus memilki hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan dan  atau Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas Kesehatan,” ujarnya.

Selan itu, lanjutnya, harus ada surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

Penumpang, lanjutnya,  juga harus menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan. Dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat," lanjutnya.

Para calon penumpang, lanjut Danang, diwajibkan meneapkan protokol kesehatan covid-19. Calon penumpang diwajibkan agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tujuan, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir seperti yang diberlakukan DKI Jakarta yakni harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang punya tujuan akhir Jakarta Soetta

Selain kelengkapan dokumen, lanjutnya, penumpang juga wajib menggunakan masker selama penerbangan, mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat dan diharapkan calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.(toga/win)

News Update