Langgar PSBB di Bekasi Langsung Diangkut

Sabtu 16 Mei 2020, 17:33 WIB
Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony.

BEKASI  - Tindakan serius bakal diterapkan oleh polisi di Kota Bekasi. Mereka yang kedapatan sedang nongkrong di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal langsung diangkut ke kantor polisi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Hersiantony mengatakan, bahwa tindakan tegas ini dilakukan dikarenakan masih banyak warga khususnya remaja melanggar ketentuan PSBB. Selain jelas melanggar PSBB, itu juga berpotensi lakukan tindakan kejahatan seperti tawuran atau begal," ujarnya,  Sabtu (16/5/2020).

Polsek Pondok Gede sendiri sudah mengamankan empat orang remaja yang kedapatan tengah nongkrong. Keempat remaja itu ditahan 1 X 24 jam di polsek.

Setelah dibebaskan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Orangtuanya juga kita panggil, kalau tertangkap lagi saat kami patroli malam. Maka kami langsung limpah ke dinas sosial buat di karantina di rumah singgah," tegas Hersiantony.

Ia menuturkan adanya perpanjangan PSBB ini, tentunya harus ada penegakkan hukum yang lebih tegas. Dirinya merekomendasikan agar warga atau remaja yang diamankan dua kali agar di rehabilitasi selama satu tahun di rumah singgah Dinas Sosial. (yahya/fs)

 

News Update