PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia belum dicabut menyusul terus meningkatnya angka penderita ‘flu Wuhan’ yang terpapar Covid-19. Sejumlah daerah termasuk Jakarta mulai melakukan langkah tegas kepada warga yang bandel dan tak mengindahkan imbauan pemerintah.
Dari hari ke hari, jumlah warga yang terpapar terus bertambah. Data secara nasional, Selasa (12/5/2020), kasus positif sudah mencapai 14.749 orang, sembuh 3.063, meninggal dunia 1.007 orang. Tertinggi ada di pulau Jawa, khususnya di DKI Jakarta. Perbandingannya, jumlah warga yang positif terpapar di Jakarta mencapai 70 persen, sedangkan yang meninggal dunia 82 persen.
Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melansir, dalam satu hari kemarin penambahan pasien postif corona tercatat 484 orang. Artinya angka kenaikan masih signifikan. Jumlah warga yang terpapar terus bertambah, bahkan selalu muncul klaster-klaster baru.
Mencegah pandemi Covid-19 semakin meluas, masyarakat selain harus peduli, disiplin dan patuh kepada aturan dan larangan yang dikeluarkan pemerintah. Kenakan masker, jaga jarak, tetap di rumah saja, dan rajin cuci tangan adalah imbauan sederhana namun dampaknya luar biasa. Sayangnya banyak masyarakat yang tidak peduli dengan penerapan physical distancing, social distancing maupun imbauan mengenakan alat pelindung diri (APD).
Sayangnya banyak masyarakat yang kurang peduli dengan imbauan pemerintah. Kesadaran yang rendah, karakter masyarakat kita yang tak sedikit masih irasional, serta tidak mau mengedukasi diri sendiri, menyebabkan banyaknya pelanggaran PSBB. Kerumunan massa masih terjadi, warga keluar rumah tak megenakan masker, bahkan berani melawan petugas ketika ditegur, adalah potret rendahnya awareness terhadap kesehatan dan keselamatan.
Tindakan preventif dan persuasif agaknya tidak memban lagi. Beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta kini tegas melakukan tindakan represif, menjatuhkan sanksi kepada masyarakat pelangar PSBB. Sebagai contoh, seorang pemuda yang menantang polisi duel lalu memukul pemuda lain karena ditegur tak mengenakan masker, kini ditahan polisi.
Di Jakarta, penegakan hukum akan dilakukan. Berdasarkan Pergub DKI Nomor 41/2020, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu. Ketidak pedulian warga akan aturan PSBB bukan hanya berdampak pada kesehatan diri sendiri, melainkan juga orang lain. Agaknya masyarakat kita memang masih harus dipaksa disiplin. **