Kini, tersangka T tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (firda/ys)
Keberaniannya Berujung Maut, Begini Kronologis Tewasnya Perempuan Korban Jambret di Tambora
Selasa 05 Mei 2020, 20:05 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia