Dua Begal Motor Ditangkap Reskrim Polsek Bojonggede

Jumat 01 Mei 2020, 09:45 WIB
Barang bukti kunciT dan obeng yang disita dari pelaku.(angga)

Barang bukti kunciT dan obeng yang disita dari pelaku.(angga)

BOGOR –  Kawanan spesialis begal motor berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede, saat membawa kabur motor korban ke  daerah Atang Sanjaya, Bogor.

Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengatakan perampasan motor milik ibu rumah tangga Ribka Uno (42), di Jalan M.Muhidi Kp. Duri RT.001/02, Desa Tonjong, Tajurhalang, Kab Bogor, terjadi  sekitar pukul 01.00 WIB. Pada waktu kejadian korban sedang berada di depan rumah berdiri diatas motor.

"Saksi yang ada di lokasi melihat pelaku membawa kabur motor korban jenis matik ke arah Bilabong," ujarnya kepada Poskota, Jumat (1/5/2020).

Mantan Kanit Krimum Polrestro Depok ini mengungkapkan anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang melakukan penyisiran dan dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Dibantu sama saksi pencarian pelaku membuahkan hasil, dua pelaku berhasil diamankan di sekitar daerah Atang Sanjaya Bogor tidak lama setelah menerima laporan korban,"ungkapnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Jajang Rahmat menambahkan kedua pelaku MF (32), dan A (28), merupakan warga Parung dan mengaku sudah dua kali mencuri motor.

"Kedua pelaku mobile sebelum sahur mencari sasaran motor yang sedang diparkir pinggir jalan. Pada waktu kejadian target sedang sepi dan  hanya melihat korban sedang berdiri disamping motor langsung dirampas motornya," ungkapnya.

Sementara itu alasan kedua pelaku menjadi pencuri, lanjut AKP Jajang Rahmat, karena sulit mencari pekerjaan dan sudah lama menganggur.

"Hanya dengan bermodal satu buah kunci leter T dengan anak kunci dan obeng , pelaku sudah dapat mencuri motor hanya dalam hitungan menit," tambahnya.

Pelaku mengaku, motor hasil kejahatannya  dijual kepada penadah seharga Rp. 1jutaan. "Uang hasil kejahatan jual motor dibagi dua dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Petugas menyita barang bukti  berupa kunci leter T bersama anak kunci, obeng, dan dua unit motor Honda Beat hitam dan Vario biru. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan pidana diatas 6 tahun. (angga/tri)


Berita Terkait


News Update