Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 14 Yo Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidan Sub Pasal 28 Yo Pasal 45 A ayat 1 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (adji/ys)
Sebar Hoaks Ngaku Dibegal, Residivis Kasus Narkoba Diciduk Polisi
Rabu 22 Apr 2020, 18:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.