Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (firda/win)
Cemburu Temukan Pria Lain dalam Kamar Kekasih, Pria Ini Mekat membunuh
Senin 13 Apr 2020, 21:19 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.