JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani mengusulkan pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) DKI Jakarta diundur.
Usulan itu disampaikan Yani berkaitan dengan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Instansi terkait belum dilengkapi oleh Cawagub DKI Ahmad Riza Patria.
Menurutnya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta pun sudah sepakat untuk menunda proses pemilihan Cawagub DKI Jakarta. Pasalnya, kata dia, SK pemberhentian Ahmad Riza Patria yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah.
“Aturan itu tertuang dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3 yang berisi, Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu, Selasa (17/3/2020) malam.
Untuk itu, ia menambahkan, pihaknya siap menunggu surat dari Presiden. “Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI,” imbuhnya.
Di sisi lain, kata Yani, wabah Covid-19 atau Corona juga seharusnya diwaspadai. Terlebih Presiden RI Jokowi dan Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan imbauan untuk bekerja dari rumah dan hindari tempat-tempat keramaian atau kerumunan karena dapat menambah kasus penularan Corona.
“Hari ini ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana Covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya,” tuntas Yani. (ys)