KITA sering mendengar anjuran agar sedapat mungkin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Apalagi perkara sepele, hendaknya tak harus dibawa ke pengadilan.
Anjuran ini patut menjadi rujukan kita bersama. Setidaknya terdapat dua hal yang dapat dijadikan rujukan.
Pertama, menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat dengan samangat kekeluargaan merupakan pedoman bangsa, sejak negeri ini didirikan sebagaimana penjabaran sila keempat Pancasila.
Kedua, pengadilan bukanlah "penyelesai masalah", tetapi "pengambilan keputusan akhir."
Vonis pengadilan boleh jadi menimbulkan ketidakpuasan salah satu pihak atau semua pihak yang berperkara.
Jika sudah demikian, persoalan bukannya selesai, tapi tambah meruncing. Upaya mendapatkan keadilan kemudian ditempuh melalui proses hukum lebih lanjut, yakni naik banding. Masih belum puas, bisa menempuh kasasi hingga peninjauan kembali.
Tak heran jika dikatakan penyelesaian perkara lewat jalur pengadilan, memerlukan waktu cukup lama, menguras banyak tenaga, dan pikiran.Belum lagi materi.
Bagi sementara orang, menyelesaikan persoalan melalui pengadilan akan menambah beban, bukan saja yang mengajukan, juga yang diajukan.
Lain halnya jalur kekeluargaan.Rasa adil menjelma dalam proses musyawarah yang mengedepankan kebersamaan dan kepentingan bersama. Bukan kepentingan masing - masing pihak. Bukan pula bicara menang dan kalah karena musyawarah bukan untuk memenangkan dan mengalahkan.
Musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara dua pihak atau banyak pihak yang terlibat di dalamnya, dengan acuan utamanya, kepentingan bersama.
Musyawarah dengan semangat kekeluargaan lebih mementingkan nilai - nilai moral di atas kepentingan lainnya. Nilai moral inilah yang akan menguatkan ikatan kekeluargaan sehingga mampu mencegah munculnya sikap egois atau mau menang sendiri.
Dengan ikatan kekeluargaan mampu menghapus kesan adanya pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Dengan adanya nilai moral dan kian kuatnya ikatan kekeluargaan menjadikan semua pihak menerima keputusan dengan penuh kesadaran diri.
Yang pasti penyelesaian secara kekeluargaan prosesnya lebih cepat, adil merata, menghindari prasangka, dan mencegah timbulnya konflik.