Akibat positif mengkonsumsi riklona, Lucinta Luna disangkakan dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman paling lama empat tahun. (firda/tri)
Hindari Dibully, Alasan Lucinta Luna Ditempatkan di Ruang Khusus Blok Wanita
Rabu 12 Feb 2020, 14:36 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Kadam Sidik Anak Siapa dan Lulusan Mana? Simak Profil Pendakwah Muda yang Resmi Jadi Suami Najma Tsuroyya