Polisi Sisir Warung-warung di Sukabumi, 52 Botol Miras Disita

Sabtu 18 Jan 2020, 18:55 WIB
Polres Sukabumi saat menyisir warung-warung terindikasi menjual miras di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. (ist)

Polres Sukabumi saat menyisir warung-warung terindikasi menjual miras di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. (ist)

SUKABUMI - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita jajaran Polres Sukabumi. Penyitaan “minuman haram” itu merupakan hasil patroli dan razia personel Satuan Shabara di beberapa warung yang dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol Sumarta bersama Kasat Sabhara, AKP Tenda Sukendar, Sabtu (18/1/2020).

Penyisiran warung-warung yang dilakukan hingga dini hari itu merupakan tindakan tegas aparat penegak hukum dari pengaduan warga yang resah dengan peredaran miras di wilayahnya. Hasilnya, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras sebanyak 52 botol dari berbagai macam merek dari tiga toko.

Pemilik ketiga toko itu yakni masing-masing berinisial UG, AM, dan KT. Lokasi ketiganya berada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra Harahap menyatakan Kabupaten Sukabumi sudah menerapkan perda nol persen untuk peredaran miras, sehingga razia dan patroli terus intens dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan perda tersebut.

“Kedua, tindakan pengamanan miras yang dijual tanpa izin untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras. Kami akan tetap konsisten menegakan aturan terkait peredaran miras di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegasnya. (sule/ys)

Berita Terkait

News Update