JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (15/1/2020).
Sidang yang dihadiri dari unsur KPU sebagai pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelapor itu berlangsung secara tertutup. Meski demikian DKPP menyiarakan secara langsung melalui akun Facebook DKPP, @medsosDKPP.
Dalam sidang tampak Wahyu duduk sebagai teradu mengenakan kemeja putih. Dia menanggalkan rompi oranye milik KPK sebagai tanda tahanan KPK. Borgol juga tidak tampak melingkar di tangan Wahyu.
Sesaat sebelum sidang Wahyu mengatakan sudah tidak menjabat Komisioner KPU sejak 10 Januari. Hal itu didasarkan pada pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski mengaku bukan lagi komisoner, Wahyu tetap ingin hadir di sidang kode etik.
Diketahui Wahyu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena disangka menerima suap dari politisi PDIP, Harun Masiku. Harun menyuap Wahyu agar dapat menggantikan caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal sebagai anggota legislatif.
Aduan terhadap Wahyu ke DKPP tercatat dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020. Aduan ke DKPP dilayangkan Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin. (ikbal/tri)

Jalani Sidang Kode Etik, Komisioner KPU Tanggalkan Rompi Oranye
Rabu 15 Jan 2020, 16:46 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Langgar Kode Etik, Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas
Kamis 24 Sep 2020, 14:29 WIB

News Update
Cara Pinjam Saldo Dana Rp200.000 Mudah dan Cepat di Aplikasi GoPay, Simak Selengkapnya
02 Mei 2025, 09:40 WIB

Keren! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 2 Mei 2025, Bebas Pilih Skin Senjata Free Fire
02 Mei 2025, 09:37 WIB

Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik
02 Mei 2025, 09:36 WIB

Resmi Terdaftar OJK! Ini 5 Pindar Terbaik 2025 dengan Bunga Termurah
02 Mei 2025, 09:26 WIB

Pengakuan Mengejutkan Bojan Hodak Jelang Persib Lawan Malut United, Singgung Sayuri Bersaudara
02 Mei 2025, 09:23 WIB

Akan Segera Dibuka! SSCASN CPNS 2025: Ini Syarat, Cara Daftar Lengkap
02 Mei 2025, 09:23 WIB

Lebih Untung dari Pinjol! Aplikasi Ini Tawarkan Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 Setiap Hari
02 Mei 2025, 09:15 WIB

Ahmad Dhani Sibuk Atur Pernikahan Al Ghazali, Ekspresi Kesal Alyssa Daguise Jadi Sorotan
02 Mei 2025, 09:11 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 2 Mei 2025, Terpantu Turun Lagi
02 Mei 2025, 08:50 WIB

Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 2 Mei 2025, Ambil Skin Free Fire Gratis dan Terbaik
02 Mei 2025, 08:49 WIB

Kode Redeem FF 2 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
02 Mei 2025, 08:48 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Apresiasi Terobosan Digital BPJS Kesehatan KC Jakpus untuk Permudah Layanan JKN
02 Mei 2025, 08:45 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei: Sejarah, Tujuan, dan Tema 2025
02 Mei 2025, 08:40 WIB

Info Live Streaming Los Angeles Clippers vs Denver Nuggets di Game 6 Playoffs NBA 2025
02 Mei 2025, 08:35 WIB

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek NIK e-KTP Anda Lewat HP!
02 Mei 2025, 08:34 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 2 Mei 2025: Galeri24 dan Antam Anjlok, UBS Turun Tipis
02 Mei 2025, 08:20 WIB

Klaim Sekarang! Saldo DANA Gratis Rp100.000 Bisa Masuk Dompet Elektronik dengan 2 Cara Mudah, Simak Informasinya
02 Mei 2025, 08:17 WIB

Daftar 6 Pinjaman Online Aman Tanpa BI Checking, Cocok untuk Debitur dengan Kredit Macet
02 Mei 2025, 08:09 WIB
