DEPOK - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok, 25 Juli 2019 lalu, dengan korban almarhum Bripka Rahmat Efendy? Kini, kasus dengan terdakwa, Brigadir Rangga Tianto itu, mulai digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada sidang perdana, Kamis (7/11/2019), Brigadir Rangga didakwa dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa Brigadir Rangga Tianto didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Yuliantoro, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yuane Marieetta dan Hakim Anggota Darmo Wibowo serta Ramon Wahyudi. JPU Rozi Yuliantoro menuturkan, terdakwa Rangga dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Bripka Rahmat Efendy. Kasus itu akibat permintaan terdakwa Rangga ditolak korban untuk melepaskan keponakannya, FZ, yang terlibat tawuran dengan barang bukti senjata tajam celurit di ruang SPKT Polsek Cimanggis. (Baca: Polisi Ditembak Mati Juniornya, Semua Bermula dari Penangkapan Pelaku Tawuran) Selain itu, Rozi memaparkan, terdakwa Rangga pun tersinggung dengan ucapan korban sehingga emosi diikuti mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat. “Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi,” katanya. Dalam sidang perdana kasus penembakan anggota kepolisian ini, terdakwa Rangga didampingi kuasa hukumnya, Farhan Hazairin. Atas dakwaan itu, Farhan menyatakan, perlu pembuktian lebih lanjut, dan diuji secara hukum mengenai pemberlakuan pasal. “Eksepsi tidak disampaikan, mohon yang mulia dapat melanjutkan persidangan,” imbuhnya. (Baca: Polisi Tembak Polisi, Tanggung Jawab Siapa?) Pada kesempatan itu, terdakwa Rangga menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis hakim. “Saya mau minta maaf sebesar-besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya dengan nada memelas. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (anton/ys)

Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Terdakwa Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati
Kamis 07 Nov 2019, 16:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Oknum Polisi Bripka Cornelius Siahaan Jalani Rekonstruksi Penembakan di Cafe RM Hari Ini
Senin 29 Mar 2021, 17:00 WIB

Kriminal
Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, 2 Ditetapkan Tersangka
Rabu 26 Jul 2023, 19:42 WIB

Kriminal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Polri Pecat Bripda IMS
Jumat 04 Agu 2023, 17:15 WIB
News Update

PLN Cikarang Gelar Groundbreaking Kantor Baru, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan
Rabu 16 Jul 2025, 19:50 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu 5 OST Film Sore: Istri dari Masa Depan, Mana yang Jadi Favorit Kamu?
16 Jul 2025, 19:35 WIB

EKONOMI
Honorer dalam Kondisi Ini Tidak Dapat Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
16 Jul 2025, 19:25 WIB

Nasional
Link Unduh Buku Paket Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Gratis: Format PdF Semua Matpel
16 Jul 2025, 19:20 WIB

JAKARTA RAYA
Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Curhat soal Tumpukan Sampah ke Kapolsek Beji
16 Jul 2025, 19:17 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Ungkap Dugaan Pungli Rekrutmen PPSU di Jakarta, Wagub Rano: Tindak!
16 Jul 2025, 19:00 WIB

JAKARTA RAYA
150 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jakbar, Jukir Beratribut TNI Kena Semprot Petugas
16 Jul 2025, 18:55 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Just a Friend To You dari Meghan Trainor Banyak Digunakan di TikTok 2025
16 Jul 2025, 18:52 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Taurus Kamis 17 Juli 2025, Sosok Berjiwa Seni dan Cerdas
16 Jul 2025, 18:50 WIB

EKONOMI
Gabriel Rey, Tokoh di Balik Kesuksesan Triv dan Inovasi Kripto Indonesia, Simak Profilnya!
16 Jul 2025, 18:50 WIB

HIBURAN
Lisa Mariana Akui Jadi Korban dalam Video Syur Durasi 4 Menit: Terpaksa, Diimingi Fasilitas dan Direkam Tanpa Izin
16 Jul 2025, 18:48 WIB


EKONOMI
Gaji Menjanjikan, Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu dan Raih 5 Manfaat Ini, Cek Selengkapnya!
16 Jul 2025, 18:31 WIB


JAKARTA RAYA
DLH Jakarta Janji Prioritaskan Warga Bantar Gebang dalam Rekrutmen RDF
16 Jul 2025, 18:25 WIB

TEKNO
Rekomendasi Smartwatch di Bawah 1 Jutaan 2025, Pilihan Terbaik dengan Fitur Canggih Cek Selengkapnya!
16 Jul 2025, 18:24 WIB


Internasional
Hari Emoji Sedunia Diperingati Tiap Tanggal 17 Juli, Berikut Penjelasannya
16 Jul 2025, 18:20 WIB

