DEPOK - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok, 25 Juli 2019 lalu, dengan korban almarhum Bripka Rahmat Efendy? Kini, kasus dengan terdakwa, Brigadir Rangga Tianto itu, mulai digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada sidang perdana, Kamis (7/11/2019), Brigadir Rangga didakwa dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa Brigadir Rangga Tianto didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Yuliantoro, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yuane Marieetta dan Hakim Anggota Darmo Wibowo serta Ramon Wahyudi. JPU Rozi Yuliantoro menuturkan, terdakwa Rangga dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Bripka Rahmat Efendy. Kasus itu akibat permintaan terdakwa Rangga ditolak korban untuk melepaskan keponakannya, FZ, yang terlibat tawuran dengan barang bukti senjata tajam celurit di ruang SPKT Polsek Cimanggis. (Baca: Polisi Ditembak Mati Juniornya, Semua Bermula dari Penangkapan Pelaku Tawuran) Selain itu, Rozi memaparkan, terdakwa Rangga pun tersinggung dengan ucapan korban sehingga emosi diikuti mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat. “Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi,” katanya. Dalam sidang perdana kasus penembakan anggota kepolisian ini, terdakwa Rangga didampingi kuasa hukumnya, Farhan Hazairin. Atas dakwaan itu, Farhan menyatakan, perlu pembuktian lebih lanjut, dan diuji secara hukum mengenai pemberlakuan pasal. “Eksepsi tidak disampaikan, mohon yang mulia dapat melanjutkan persidangan,” imbuhnya. (Baca: Polisi Tembak Polisi, Tanggung Jawab Siapa?) Pada kesempatan itu, terdakwa Rangga menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis hakim. “Saya mau minta maaf sebesar-besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya dengan nada memelas. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (anton/ys)

Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Terdakwa Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati
Kamis 07 Nov 2019, 16:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Oknum Polisi Bripka Cornelius Siahaan Jalani Rekonstruksi Penembakan di Cafe RM Hari Ini
Senin 29 Mar 2021, 17:00 WIB

Kriminal
Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, 2 Ditetapkan Tersangka
Rabu 26 Jul 2023, 19:42 WIB

Kriminal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Polri Pecat Bripda IMS
Jumat 04 Agu 2023, 17:15 WIB
News Update

OTOMOTIF
Pemerintah Setop Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026, Chery Manut
16 Sep 2025, 13:14 WIB

JAKARTA RAYA
Tinjau RSUD Budi Asih, Pramono Janjikan Renovasi IGD dan Fasilitas Layanan
16 Sep 2025, 13:08 WIB

HIBURAN
Profil Ikram Rosadi, Suami Larissa Chou yang Dihapus dari Media Sosial
16 Sep 2025, 13:02 WIB


TEKNO
10+ Prompt Foto Ala Pemotretan Studio Gemini AI untuk CV dan Profil LinkedIn yang Viral, Cek Cara Editnya
16 Sep 2025, 12:50 WIB

OLAHRAGA
Persiapan Persib Bandung Jelang Laga Lawan Lion City Sailors di ACL 2
16 Sep 2025, 12:45 WIB

JAKARTA RAYA
PLN Hadir Sapa Pelanggan, Pastikan Keamanan Listrik Rusun Cinta Kasih
16 Sep 2025, 12:42 WIB

OLAHRAGA
Daftar Lokasi Nobar Persib vs Lion City Sailors di Bandung, Tayang Kamis 18 September 2025
16 Sep 2025, 12:40 WIB

JAKARTA RAYA
Tarif Rp1 Transportasi Umum Jakarta Berlaku 17-19 September 2025
16 Sep 2025, 12:31 WIB






OLAHRAGA
Jadwal BRI Super League Pekan ke-6 dan Update Papan Klasemen Sementara
16 Sep 2025, 12:00 WIB

Nasional
Aturan Baru SNPMB 2026 Rilis Hari Ini, Begini Cara Cek Daya Tampungnya
16 Sep 2025, 11:55 WIB

JAKARTA RAYA
Buron Sejak Agustus, Pencuri Motor Mantan Mertua Ditangkap Polisi
16 Sep 2025, 11:48 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bogor Beri Umroh Gratis dan Kaki Palsu untuk Tokoh Inspiratif
16 Sep 2025, 11:41 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP 3 Jutaan Terbaik September 2025, Pas untuk Gaming dan Foto Estetik
16 Sep 2025, 11:40 WIB
