JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelandang 50 pemilik kos, panti pijat dan tempat usaha lainnya yang bermasalah dalam sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Selasa (5/11/2019).
"Saya akui saya salah karena tempat kos saya belum ada izinnya. Saya mau mengurus IMB, tapi biayanya mahal sekitar Rp20 juta. Lantas saya harus bagaimana pak hakim?," tanya Feri Susanto, pemilik tempat kos di Jalan Peta, Kalideres kepada hakim tunggal, Masrizal dalam sidang yustisi.
Oleh hakim, pemilik kos dengan 18 kamar tersebut dikenakan denda Rp5 juta dan biaya administrasi Rp5.000 sesuai Pasal 61 ayat (3) Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.
Feri mengaku baru tiga bulan mengelola tempat kos yang berlokasi di Jalan Peta, Kalideres. Dari 18 kamar yang tersedia, baru tiga kamar dihuni. Ia bermaksud membayar pajak dan ketentuan di DKI untuk kelancaran bisnis kosnya. Informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan Kalideres, biaya pengurusan IMB untuk tempat kos berkisar Rp20 juta. "Wah mahal sekali," keluhnya.
Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat menjelaskan 50 pelanggar yang disidang tipiring tersebut meliputi 25 pemilik kos ilegal, 15 panti pijat yang terapisnya tidak bersertifikat dan 10 pemilik usaha seperti laundry, tempat pencucian jeans yang limbahnya mencemari lingkungan.
"Sebanyak 50 pelanggar dalam sidang yustisi ini merupakan hasil razia di delapan kecamatan sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta," ungkap Tamo.
Secara khusus lanjut Kasatpol PP Jakbar, razia maupun sidang yustisi tersebut untuk pembinaan kepada masyarakat terkait perizinan tempat usaha dan tertib administrasi. Dengan mengurus izin maka berkaitan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu tambah Tamo, pihaknya berupaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif antara lain dari aksi teroris yang kerap menyusup di tengah-tengah warga, prostitusi, peredaran narkoba maupun pencemaran lingkungan.
Rencananya Satpol PP Jakbar kembali akan mengadakan sidang yustisi pada 26 November mendatang bertempat di RPTRA Kalijodo karena lokasinya strategis. (rachmi/ys)

Jalani Sidang Yustisi, Pengusaha Kos Ini Mengaku Diminta Bayar IMB Rp20 Juta
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Sebanyak 31 Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Prokes Jalani Sidang Yustisi
Rabu 25 Agu 2021, 18:21 WIB
News Update

PAM Jaya Diminta Prioritaskan Air Bersih untuk Wilayah Rentan
Jumat 19 Sep 2025, 23:48 WIB
JAKARTA RAYA
Targetkan Layanan 100 Persen Air Bersih, PAM Jaya Percepat Inovasi
19 Sep 2025, 23:37 WIB

TEKNO
Cara Mudah Edit Foto di Stadion Sepak Bola Dunia Pakai Gemini AI, Hasilnya Realistis Seperti Asli
19 Sep 2025, 22:23 WIB

TEKNO
Rekomendasi 5 Laptop Tipis dan Ringan yang Mampu Kalahkan Kinerja PC Gaming
19 Sep 2025, 22:17 WIB


TEKNO
Cara Pakai Gemini AI untuk Membuat Poster, Ilustrasi dan Konten Media Sosial SEO Friendly
19 Sep 2025, 22:00 WIB

Nasional
Prioritas Validasi TPG: Ini 6 Syarat Wajib agar Lolos Validasi dan Cair Tunjangan
19 Sep 2025, 21:50 WIB

JAKARTA RAYA
Perkuat Ekonomi Perempuan, Srikandi PLN Jakarta Resmikan Grossmart RPTRA Betawi Ngumpul
19 Sep 2025, 21:36 WIB



JAKARTA RAYA
Sinar Mas Land Hadirkan Dovia, Klaster Perdana Bergaya Mediterania di Ladoria Grand Wisata Bekasi
19 Sep 2025, 21:16 WIB

TEKNO
Ulasan Samsung Galaxy A17 5G, HP Rp3 Jutaan Layar AMOLED dengan Dukungan Update OS Jangka Panjang
19 Sep 2025, 21:15 WIB

Nasional
Pemerintah Tak Tambah Kuota Impor, Bahlil Arahkan SPBU Swasta Beli Base Fuel ke Pertamina
19 Sep 2025, 21:10 WIB

JAKARTA RAYA
Diduga Dendam Dirundung, Remaja Serang Santri hingga Tewas di Bogor
19 Sep 2025, 21:08 WIB



OLAHRAGA
Fakta Menarik Jelang Duel PSM Makassar vs Persija Jakarta, Mana Tim Terbaik?
19 Sep 2025, 20:49 WIB


