JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengatakan, tersangka dengan inisial W melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang. Pasalnya, W memiliki hutang sebesar Rp. 2,6 miliar. Oleh karena itu, tersangka pun nekat menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban untuk membayar utangnya tersebut. Di mana tersangka W semula menjanjikan akan membeli rumah korban seharga Rp. 4,5 miliar. "Jadi, dia sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019). Lebih lanjut ia menyebutkan kalau pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan sejumlah kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya. (Baca: Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap) Sementara ini, belum dapat dipastikan apakah tersangka W terlibat dwngan kasus sebelumnya atau tidak. "Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Gafur. Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapam sertifikat rumah, yakni tersangka berinisial N dan W. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan notaris, keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar. Tersangka W yang berperan sebagai pembeli, berpura-pura tertarik untuk membeli rumah korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka W mengirimkam uang muka sebesar Rp. 150 juta. Korban yang percaya, selanjutnya, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. Lantas, W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunaskan kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati. Tetapi hingga batas waktu tersebut, para tersangka justru tidak dapat dihubungi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/tri)

Berhutang Rp2,6 Miliar, Jadi Pemicu Wanita Ini Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Korbannya
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Makna dan Lirik Lengkap Lagu 'I Want It That Way' – Backstreet Boys
Senin 04 Agu 2025, 11:25 WIB

JAKARTA RAYA
Tarif Transum Jakarta Jadi Rp80 Saat HUT ke-80 RI, Pesta Rakyat dan Libur Tambahan Menanti
04 Agu 2025, 11:21 WIB

TEKNO
Resep Tersembunyi Sushi di Cooking Event Grow a Garden, Cek Sekarang di Sini
04 Agu 2025, 11:20 WIB

HIBURAN
Viral! Cerita Dibalik One Piece dan Bendera Jolly Roger Jadi Simbol Semangat 17 Agustus di Indonesia
04 Agu 2025, 11:12 WIB


Nasional
Link Pengumuman Seleksi Mandiri UIN Surakarta Hari Ini, Cek Hasil Kelulusan Jalur CBT
04 Agu 2025, 11:05 WIB

EKONOMI
Inilah Risiko Orang yang Tidak Paham Investasi, Begini Penjelasan Timothy Ronald
04 Agu 2025, 11:05 WIB

EKONOMI
Harga Emas Antam Terbaru Senin, 4 Agustus 2025 Naik atau Turun? Cek di Sini!
04 Agu 2025, 11:00 WIB

TEKNO
5 Rekomendasi HP Flagship Alternatif iPhone Harga Rp3 Jutaan, Kamera Mewah di Kelas Menengah
04 Agu 2025, 10:57 WIB

EKONOMI
Peluang Sekali Seumur Hidup: Pesan Tegas Timothy Ronald untuk Para Investor Muda
04 Agu 2025, 10:54 WIB


Nasional
Kapan Diskon Belanja 80 Persen Mulai Berlaku? Cek Informasinya di Sini
04 Agu 2025, 10:50 WIB

HIBURAN
Plants vs Zombies: Replantes Siap Rilis! Ini Tanggal Peluncuran dan Fitur Baru yang Lebih HD
04 Agu 2025, 10:47 WIB

TEKNO
Perbandingan HP Vivo Y29 vs Redmi Note 14: Mana yang Lebih Worth It? Simak Ulasannya
04 Agu 2025, 10:45 WIB



