JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengatakan, tersangka dengan inisial W melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang. Pasalnya, W memiliki hutang sebesar Rp. 2,6 miliar. Oleh karena itu, tersangka pun nekat menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban untuk membayar utangnya tersebut. Di mana tersangka W semula menjanjikan akan membeli rumah korban seharga Rp. 4,5 miliar. "Jadi, dia sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019). Lebih lanjut ia menyebutkan kalau pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan sejumlah kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya. (Baca: Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap) Sementara ini, belum dapat dipastikan apakah tersangka W terlibat dwngan kasus sebelumnya atau tidak. "Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Gafur. Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapam sertifikat rumah, yakni tersangka berinisial N dan W. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan notaris, keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar. Tersangka W yang berperan sebagai pembeli, berpura-pura tertarik untuk membeli rumah korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka W mengirimkam uang muka sebesar Rp. 150 juta. Korban yang percaya, selanjutnya, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. Lantas, W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunaskan kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati. Tetapi hingga batas waktu tersebut, para tersangka justru tidak dapat dihubungi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/tri)
Berhutang Rp2,6 Miliar, Jadi Pemicu Wanita Ini Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Korbannya
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Jangan Klik! Modus Phishing PayLater Mengintai, Ini Cara Lindungi Data Anda
Minggu 08 Feb 2026, 20:45 WIB
HIBURAN
Rekaman Dugem Diduga Insanul Fahmi Heboh, Pernah Mengaku Tak Main Perempuan
08 Feb 2026, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Rumah di Sawah Besar Sebabkan Lansia Tewas, Diduga jadi Gudang Dekorasi Pernikahan
08 Feb 2026, 20:04 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta dan Arema FC Tutup Babak Pertama Tanpa Gol di Super League
08 Feb 2026, 20:03 WIB
KHAZANAH
Waktu Qadha Sudah Lewat? Ketahui Cara Menebus Hutang Puasa dan Niat yang Dianjurkan
08 Feb 2026, 19:51 WIB
Nasional
10 Ucapan Hari Pers Nasional 2026 untuk Menghormati Insan Pers Tanah Air
08 Feb 2026, 19:19 WIB
HIBURAN
Link Video CCTV Diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Beredar, Netizen: Vidio Orang Lain
08 Feb 2026, 19:14 WIB
JAKARTA RAYA
Tinjau Kerja Bakti Massal, Pramono Seloroh Soal Nyemplung Gorong-Gorong
08 Feb 2026, 18:17 WIB
Daerah
Wisatawan Asal Jakarta Tewas Terseret Ombak Laut Saat Berenang di Pantai Ciantir Lebak
08 Feb 2026, 18:03 WIB
JAKARTA RAYA
Bahayakan Warga, Pemprov DKI Sayangkan Aksi Pencurian Plat Besi di Kolong Tol Wiyoto Wiyono
08 Feb 2026, 17:51 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Hindari Jalan Berlubang di Pasar Kemis, Wanita Muda Tewas Terlindas Dump Truk
08 Feb 2026, 17:34 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Persija vs Arema FC Pekan ke-20 BRI Super League 2025/2026, Kick Off Malam Ini Pukul 19.00 WIB
08 Feb 2026, 17:25 WIB
JAKARTA RAYA
Tak Ada Laporan Plat Besi Hilang, Polisi Pastikan Pengawasan Kolong Tol Wiyoto Wiyono
08 Feb 2026, 17:11 WIB
EKONOMI
KUR BCA 2026: Plafon hingga Rp500 Juta, Ini Simulasi Hitungan Cicilannya
08 Feb 2026, 16:49 WIB
JAKARTA RAYA
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono: Pembebasan Lahan Hampir Selesai
08 Feb 2026, 16:33 WIB