JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengatakan, tersangka dengan inisial W melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang. Pasalnya, W memiliki hutang sebesar Rp. 2,6 miliar. Oleh karena itu, tersangka pun nekat menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban untuk membayar utangnya tersebut. Di mana tersangka W semula menjanjikan akan membeli rumah korban seharga Rp. 4,5 miliar. "Jadi, dia sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019). Lebih lanjut ia menyebutkan kalau pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan sejumlah kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya. (Baca: Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap) Sementara ini, belum dapat dipastikan apakah tersangka W terlibat dwngan kasus sebelumnya atau tidak. "Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Gafur. Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapam sertifikat rumah, yakni tersangka berinisial N dan W. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan notaris, keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar. Tersangka W yang berperan sebagai pembeli, berpura-pura tertarik untuk membeli rumah korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka W mengirimkam uang muka sebesar Rp. 150 juta. Korban yang percaya, selanjutnya, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. Lantas, W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunaskan kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati. Tetapi hingga batas waktu tersebut, para tersangka justru tidak dapat dihubungi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/tri)
Berhutang Rp2,6 Miliar, Jadi Pemicu Wanita Ini Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Korbannya
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Pramono Prediksi 12 Ribu Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2026
Jumat 27 Mar 2026, 19:50 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Dugaan Buang Sampah ke Sungai, DLH DKI Tutup Permanen Emplasemen TPU Tanah Kusir
27 Mar 2026, 19:38 WIB
OTOMOTIF
Desain BYD Atto 3 Facelift Terdaftar di DJKI, Ini Bocoran Perubahannya
27 Mar 2026, 19:36 WIB
JAKARTA RAYA
Antisipasi Banjir Pasca Lebaran 2026, Dinas SDA Jakarta Perkuat Mitigasi
27 Mar 2026, 19:32 WIB
JAKARTA RAYA
TransJakarta Rayakan HUT ke-12, Tegaskan Peran sebagai Penghubung Kehidupan Warga Jakarta
27 Mar 2026, 19:21 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026: Hari Ini, 27 Maret 2025, Kick-Off 20.00 WIB
27 Mar 2026, 19:15 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus ke Tanjung Priok Usai Lebaran 2026
27 Mar 2026, 19:10 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Timnas Indonesia vs Kitts and Nevis di FIFA Series 2026
27 Mar 2026, 19:00 WIB
Nasional
Polisi Tangkap Dua WNA Liberia Kasus Black Dollar, Orang Korsel Jadi Korban
27 Mar 2026, 18:56 WIB
TEKNO
Masih Akses LK21 dan IndoXXI? Ini Risiko Besar yang Mengintai Pengguna, Jangan Sampai Tidak Tahu!
27 Mar 2026, 18:10 WIB
TEKNO
Jelang Rilis Global, Samsung Galaxy A57 dan A37 Muncul di Afrika, Ini Detailnya
27 Mar 2026, 17:42 WIB
KHAZANAH
Mana Lebih Utama, Puasa Qadha atau Syawal? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
27 Mar 2026, 17:02 WIB
Nasional
Jadwal Masuk Sekolah usai Libur Lebaran: Siswa SD-SMA Kembali Masuk Mulai 30 Maret 2026
27 Mar 2026, 16:54 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Starting Timnas Indonesia vs Saint Kitts & Nevis di FIFA Series 2026 Malam Ini
27 Mar 2026, 16:45 WIB