JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengatakan, tersangka dengan inisial W melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang. Pasalnya, W memiliki hutang sebesar Rp. 2,6 miliar. Oleh karena itu, tersangka pun nekat menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban untuk membayar utangnya tersebut. Di mana tersangka W semula menjanjikan akan membeli rumah korban seharga Rp. 4,5 miliar. "Jadi, dia sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019). Lebih lanjut ia menyebutkan kalau pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan sejumlah kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya. (Baca: Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap) Sementara ini, belum dapat dipastikan apakah tersangka W terlibat dwngan kasus sebelumnya atau tidak. "Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Gafur. Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapam sertifikat rumah, yakni tersangka berinisial N dan W. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan notaris, keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar. Tersangka W yang berperan sebagai pembeli, berpura-pura tertarik untuk membeli rumah korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka W mengirimkam uang muka sebesar Rp. 150 juta. Korban yang percaya, selanjutnya, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. Lantas, W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunaskan kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati. Tetapi hingga batas waktu tersebut, para tersangka justru tidak dapat dihubungi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/tri)

Berhutang Rp2,6 Miliar, Jadi Pemicu Wanita Ini Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Korbannya
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

PAM Jaya Diminta Prioritaskan Air Bersih untuk Wilayah Rentan
Jumat 19 Sep 2025, 23:48 WIB
JAKARTA RAYA
Targetkan Layanan 100 Persen Air Bersih, PAM Jaya Percepat Inovasi
19 Sep 2025, 23:37 WIB

TEKNO
Cara Mudah Edit Foto di Stadion Sepak Bola Dunia Pakai Gemini AI, Hasilnya Realistis Seperti Asli
19 Sep 2025, 22:23 WIB

TEKNO
Rekomendasi 5 Laptop Tipis dan Ringan yang Mampu Kalahkan Kinerja PC Gaming
19 Sep 2025, 22:17 WIB


TEKNO
Cara Pakai Gemini AI untuk Membuat Poster, Ilustrasi dan Konten Media Sosial SEO Friendly
19 Sep 2025, 22:00 WIB

Nasional
Prioritas Validasi TPG: Ini 6 Syarat Wajib agar Lolos Validasi dan Cair Tunjangan
19 Sep 2025, 21:50 WIB

JAKARTA RAYA
Perkuat Ekonomi Perempuan, Srikandi PLN Jakarta Resmikan Grossmart RPTRA Betawi Ngumpul
19 Sep 2025, 21:36 WIB



JAKARTA RAYA
Sinar Mas Land Hadirkan Dovia, Klaster Perdana Bergaya Mediterania di Ladoria Grand Wisata Bekasi
19 Sep 2025, 21:16 WIB

TEKNO
Ulasan Samsung Galaxy A17 5G, HP Rp3 Jutaan Layar AMOLED dengan Dukungan Update OS Jangka Panjang
19 Sep 2025, 21:15 WIB

Nasional
Pemerintah Tak Tambah Kuota Impor, Bahlil Arahkan SPBU Swasta Beli Base Fuel ke Pertamina
19 Sep 2025, 21:10 WIB

JAKARTA RAYA
Diduga Dendam Dirundung, Remaja Serang Santri hingga Tewas di Bogor
19 Sep 2025, 21:08 WIB



OLAHRAGA
Fakta Menarik Jelang Duel PSM Makassar vs Persija Jakarta, Mana Tim Terbaik?
19 Sep 2025, 20:49 WIB


