JAKARTA - Polisi mengamankan satu tersangka berinisial DD atas kasus penipuan. Pasalnya, DD meminjam uang sebesar Rp1,5 miliyar ke perusahaan peminjaman uang, namun tak dikembalikan. DD menjaminkan sebuah sertifikat hak milik (SHM) atas nama enam orang, termasuk dirinya, guna meminjam sejumlah uang tersebut ke PT Mas Finance. Adapun pengajuan pinjaman itu dilakukan DD pada September 2018 lalu. "Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (4/11/2019). Setelah DD mengajukan pinjaman dan memberikan SHM sebagai jaminan hutang, pihak perusahaan pun mengecek keaslian SHM tersebut. Karena dianggap memenuhi syarat, DD pun akhirnya mendapatkan sejumlah uang pinjaman yang diajukannya. "Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliyar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," imbuhnya. Kemudian pada 1 Oktober 2018, perjanjian hutang tersebut pun disetujui di depan notaris serta dihadiri oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik SHM. Namun saat itu, tersangka DD justru tidak ikut hadir. Suyudi menyebut, salah satu orang yang hadir dalam perjanjian hutang itu ialah Ferri. Feri sendiri mengaku sebagai salah satu dari lima orang pemilik SHM itu di depan notaris. Selanjutnya, dana sebesar Rp1,5 miliar cair dan ditransfer ke rekening DD, dan juga rekening lain sesuai permintaan tersangka. Tetapi melewati batas waktu perjanjian hutang, DD tak kunjung membayar hutangnya itu. "Setelah hutang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang kepada PT. Finance," sambungnya. Kemudian, kata Suyudi, pihak perusahaan mengecek ulang SHM itu. Akhirnya diketahui kalau lima orang yang hadir saat perjanjian hutang ternyata bukan pemilik asli SHM tersebut. "Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," jelas Suyudi. Akibat perbuataan tersangka, perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliyar, dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku lainnya. "Tersangka sementara satu orang, pelaku lainnya masih lidik (penyelidikan)," tandasnya. (firda/mb)
Tipu Perusahaan Peminjaman Uang, Satu Tersangka Diamankan
Senin 04 Nov 2019, 10:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Gaji Pensiun PNS Cair 1 Januari 2026 dan Apakah Ada Kenaikan? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Kamis 25 Des 2025, 15:32 WIB
HIBURAN
Siapa Atje Misbach Muhjiddin? Ayah Ridwan Kamil: Sosok Sederhana yang Ternyata Berpengaruh Besar
25 Des 2025, 15:31 WIB
Daerah
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub dan BNNK Bandung Barat Razia Bus Pariwisata di Lembang
25 Des 2025, 15:24 WIB
OTOMOTIF
Kantor Regional Baru OMOWAY di Jakarta Jadi Sinyal Ekspansi Besar Motor Listrik Pintar
25 Des 2025, 15:00 WIB
TEKNO
Huawei MatePad 12X 2026 Meluncur 9 Januari, Tablet Produktivitas dengan Kinerja Kelas PC
25 Des 2025, 15:00 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi: 503 Tabung Disita, 3 Pelaku Ditangkap
25 Des 2025, 14:57 WIB
JAKARTA RAYA
DLH Kabupaten Bekasi Imbau Warga Peduli Lingkungan Selama Libur Nataru
25 Des 2025, 14:34 WIB
JAKARTA RAYA
Rawan Tumbang hingga Ganggu Saluran Air, Pohon Beringin Tua di Kawasan Joglo Kembangan Ditebang
25 Des 2025, 14:06 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkab Bekasi Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa dan Ziarah Bersama
25 Des 2025, 13:54 WIB
OLAHRAGA
Kapan Laga Tunda Persib Bandung vs PSM Makassar di Super League 2025? Catat Jadwal Main
25 Des 2025, 13:42 WIB
JAKARTA RAYA
Lapas Cipinang Beri Remisi Khusus Natal kepada 138 Warga Binaan Kristiani
25 Des 2025, 13:32 WIB
OTOMOTIF
Catat Tanggalnya, Pelayanan SIM di Jakarta Libur 25–26 Desember 2025
25 Des 2025, 13:10 WIB
HIBURAN
Netizen Heboh Ungkit Video Lama RK, Bu Cinta, dan Aura Kasih: Sudah Mulai dari Sini?
25 Des 2025, 13:05 WIB
JAKARTA RAYA
Momen Nataru, Ruas Jalan Menuju Kawasan Wisata Jadi Fokus UPT PJJ Lebak
25 Des 2025, 12:45 WIB