JAKARTA - Wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya di pungli oknum petugas Samsat Jakarta Timur. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi. Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Seperti yang dialami Handini, warga Halim Perdana Kusuma, Makasar, Jakarta Timur, yang harus membayar untuk memperpanjang pajak sepeda motornya. Kala itu, ia diminta petugas untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan tak lengkapnya surat saat pengajuan perpanjangan. "Awalnya bilang surat dari leasing mana? Saya bilang nggak ada. Trus petugasnya menawarkan mau dibantu nggak?" katanya, Kamis (31/10). Bantuan yang diberikan itulah, kata Handini yang harus ditebus dengan sejumlah uang. Dimana ia diberi harga Rp20 ribu karena tak ada surat keterangan dari leasing. "Karena saya urusnya motor bayarnya Rp20 ribu. Tapi kalau mobil, biasanya Rp50 ribu. Karena yang ditawari bukan saya saja, yang didepan saya juga ditawari waktu mau perpanjang pajak mobil," ujarnya. Menurut Handini, memang bantuan yang diberikan oknum petugas itu cukup membantu meski harus merogoh kocek. Namun aksi itu merupakan sebuah pungli yang ternyata masih terjadi di kantor Samsat. "Soalnya kalau minta surat ke leasing itu kan gratis, cuma memang makan waktu," ungkapnya. Dikonfirmasi hal itu, Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing mengatakan tak mengetahui akan pungli yang terjadi ditempatnya. Untuk itu, ia sendiri yang akan melakukan pengecekan atas laporan tersebut. "Akan langsung saya cek. Saya juga berharap bila ada anggota yang seperti itu laporkan ke saya langsung," ujarnya. Frans menyebut, memang seharusnya untuk memperpanjang pajak bagi kendaraan yang masih kredit diperlukan surat. Dimana surat itu dibawa dari leasing mereka masing-masing sebagai bukti pengannti BPKB. "Yang jelas atas keluhan itu akan langsung saya cek kebenarannya," pungkasnya. (ifand/yp)

Wajib Pajak di Samsat Jakarta Timur Dipungli Rp20 sampai Rp50 ribu
Jumat 01 Nov 2019, 06:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini 21 September 2025 Jam Berapa? Cek Link Live CCTV Berikut
Minggu 21 Sep 2025, 07:00 WIB
EKONOMI
Cara Cek Penerima PIP SD Bulan September 2025, Lihat Nama Kamu di Sini
21 Sep 2025, 06:50 WIB


GAYA HIDUP
6 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 September 2025: Libra hingga Sagitarius Raih Energi Positif
21 Sep 2025, 06:24 WIB

EKONOMI
Link Cek Undangan Pengambilan Buku Tabungan KJP Plus Tahap 2 2025, Segera ke Bank DKI
21 Sep 2025, 06:10 WIB

TEKNO
Berapa Harga iPhone 17 di Indonesia? Intip di Sini Lengkap dengan Spesifikasinya
21 Sep 2025, 06:00 WIB

JAKARTA RAYA
TransJakarta Alami Kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Tegaskan Keselamatan Warga di Atas Segalanya
20 Sep 2025, 23:14 WIB

OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Manchester United vs Chelsea Malam Ini, Kick-off 23.30 WIB di Liga Inggris
20 Sep 2025, 22:45 WIB



TEKNO
Mengapa Baterai iPhone Cepat Habis setelah Update iOS 26? Ini Penjelasan Apple
20 Sep 2025, 22:00 WIB

JAKARTA RAYA
Pendataan Disabilitas Jakarta 2025: Ketahui Syarat, Dokumen Wajib, dan Cara Daftar untuk Dapat Bantuan KPDJ
20 Sep 2025, 21:50 WIB

EKONOMI
Penyaluran Bansos Beras Oktober-November 2025: Cara Mudah Cek Penerimanya
20 Sep 2025, 21:40 WIB

JAKARTA RAYA
Kerap Kecelakaan, DPRD Dorong TransJakarta Lakukan Penyelidikan Mendalam
20 Sep 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
PT TransJakarta Fokus Perbaiki Kualitas Pramudi Usai Rentetan Kecelakaan
20 Sep 2025, 21:25 WIB


JAKARTA RAYA
Truk Hino Oleng Tabrak Pembatas Jalan di Flyover Pesing Jakbar, 2 Pemotor Luka-luka
20 Sep 2025, 21:15 WIB
