JAKARTA – Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal, telah ditangkap polisi. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moch. Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB. Pengeroyokan berawal, ketika Athalla yang pulang dari kediaman temannya di kawasan Pasar Minggu, hendak menuju ke arah Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun tiba-tiba sebuah mobil angkutan umum (angkot) membuntuti mobil adik Verrel Bramasta itu. Tak hanya dibuntuti saja, mobil Athalla pun akhirnya dipepet hingga akhirnya dihalangi oleh angkot tersebut. "Korban saat pulang dari rumah temannya merasa dibuntuti oleh seorang dengan sepeda motor dan kendaraan umum angkot biru. Pada saat korban berada di TKP (tempat perkara kejadian), korban dipepet dan diberhentikan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Selanjutnya, tersangka LH turun dari angkot dan menggebrak kaca mobil korban. Begitu Athalla keluar dari mobil, LH langsung menyerang dan memukul pemain sinetron tersebut. Akibatnya, anak kedua Venna Melinda itu mengalami luka robek di bagian bibir. "Selanjutnya setelah korban keluar dari mobil, salah satu tersangka menarik jaket korban dan langsung melakukan pemukulan kearah bibir atas sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek dan berdarah. Pada saat yang bersamaan, teman pelaku (tersangka DH) memukul dari arah belakang (mengenai bahu)," sambungnya. Tak lama setelah pengeroyokan terjadi, masyarakat sekitar pun akhirnya berdatangan. Sehingga niat tersangka YW untuk memukul korban menggunakan dongkrak pun batal. "Teman pelaku (tersangka YW) dari mobil Angkot dengan membawa Dongkrak mobil (mendekati korban) sambil mengayunkan dongkrak tersebut kearah korban. Namun masyarakat disekitar tempat kejadian menahan dan melerai," kata Gede. Atas kejadian tersebut, Athalla pun akhirnya melaporkan persitiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian pada Rabu (23/10/2019), polisi menciduk tiga tersangka tersebut di wilayah Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (firda/tri)
Begini Kronologis Pengeroyokan Terhadap Athalla Naufal
Kamis 24 Okt 2019, 17:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Seleb
Naufal Samudra Terjerat Kasus Narkoba, Kombes Pol Endra Zulpan: Dinda Kirana Tak Ikut Diamankan
Sabtu 08 Jan 2022, 11:51 WIB
Kriminal
Tidak Ada Barbuk, Naufal Samudra Ditangkap Atas Pengembangan Kasus Narkoba Jenis LSD yang Menjerat Jeff Smith
Sabtu 08 Jan 2022, 16:07 WIB
Seleb
Naufal Samudra, Sempat Memesan Narkoba LSD Tiga Kali, Namun Pesanan Ketiga Tidak Diambil, Ini Alasannya
Sabtu 08 Jan 2022, 20:18 WIB
Kriminal
Naufal Samudra Sampaikan Pesan Pada Generasi Muda Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Minggu 09 Jan 2022, 06:53 WIB
Seleb
Viral, Kekasih Pulang Pagi dengan Kondisi Mabok, Berikut Penjelasan Athalla Naufal
Sabtu 05 Feb 2022, 17:28 WIB
News Update
Dampak Konflik Timur Tengah Harga Plastik Naik, Pedagang Kecil Mulai Keluhkan Biaya Operasional
Senin 16 Mar 2026, 19:52 WIB
OTOMOTIF
Toyota Siapkan Posko Mudik dan 297 Bengkel Siaga Jelang Lebaran 2026
16 Mar 2026, 19:43 WIB
JAKARTA RAYA
Harga Plastik di Jakarta Naik hingga 30 Persen, Pedagang Sebut Dampak Konflik Iran–Amerika
16 Mar 2026, 19:25 WIB
OTOMOTIF
Ducati Monster Kini Punya Warna Sport Baru, Terinspirasi Monster S4 Legendaris
16 Mar 2026, 19:20 WIB
OTOMOTIF
Jelang Mudik Lebaran, Suzuki Tawarkan Promo Tukar Tambah Mobil hingga Rp4 Juta
16 Mar 2026, 18:51 WIB
Daerah
Mudik Idul Fitri, Pegawai Dinas Kesehatan di Pandeglang yang Tidak Bisa WFH
16 Mar 2026, 18:40 WIB
OTOMOTIF
Mudik Naik Motor? Wahana Hadirkan Bale Santai Honda di Jalur Menuju Merak
16 Mar 2026, 18:29 WIB
JAKARTA RAYA
Antisipasi Kemacetan Arus Mudik dan Balik, Polresta Tangerang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
16 Mar 2026, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran dan Nyepi 2026
16 Mar 2026, 17:43 WIB
Nasional
Sekjen Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri 2026
16 Mar 2026, 17:30 WIB
Nasional
Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM
16 Mar 2026, 17:04 WIB
JAKARTA RAYA
Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bogor Siagakan 22 Rumah Sakit dan Pos Kesehatan di Sejumlah Titik Strategis
16 Mar 2026, 16:54 WIB
TEKNO
iPhone 18 Pro Dirumorkan Pakai Chip A20 Pro 2nm, Seberapa Kencang Performa yang Ditawarkan?
16 Mar 2026, 15:42 WIB
Internasional
Viral Video Netanyahu Disebut Punya Enam Jari, Rumor Kematian Beredar di Tengah Konflik
16 Mar 2026, 15:30 WIB
EKONOMI
Uang Ule Sedang Viral, Sebenarnya Apa Artinya? Ini Perbedaannya dengan Uang UB dan Aturan Hukumnya
16 Mar 2026, 15:21 WIB
RAMADHAN
Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi BRIN, BMKG, Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
16 Mar 2026, 14:50 WIB
Nasional
Jadwal One Way dan Contraflow Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya
16 Mar 2026, 14:00 WIB