JAKARTA – Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal, telah ditangkap polisi. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moch. Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB. Pengeroyokan berawal, ketika Athalla yang pulang dari kediaman temannya di kawasan Pasar Minggu, hendak menuju ke arah Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun tiba-tiba sebuah mobil angkutan umum (angkot) membuntuti mobil adik Verrel Bramasta itu. Tak hanya dibuntuti saja, mobil Athalla pun akhirnya dipepet hingga akhirnya dihalangi oleh angkot tersebut. "Korban saat pulang dari rumah temannya merasa dibuntuti oleh seorang dengan sepeda motor dan kendaraan umum angkot biru. Pada saat korban berada di TKP (tempat perkara kejadian), korban dipepet dan diberhentikan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Selanjutnya, tersangka LH turun dari angkot dan menggebrak kaca mobil korban. Begitu Athalla keluar dari mobil, LH langsung menyerang dan memukul pemain sinetron tersebut. Akibatnya, anak kedua Venna Melinda itu mengalami luka robek di bagian bibir. "Selanjutnya setelah korban keluar dari mobil, salah satu tersangka menarik jaket korban dan langsung melakukan pemukulan kearah bibir atas sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek dan berdarah. Pada saat yang bersamaan, teman pelaku (tersangka DH) memukul dari arah belakang (mengenai bahu)," sambungnya. Tak lama setelah pengeroyokan terjadi, masyarakat sekitar pun akhirnya berdatangan. Sehingga niat tersangka YW untuk memukul korban menggunakan dongkrak pun batal. "Teman pelaku (tersangka YW) dari mobil Angkot dengan membawa Dongkrak mobil (mendekati korban) sambil mengayunkan dongkrak tersebut kearah korban. Namun masyarakat disekitar tempat kejadian menahan dan melerai," kata Gede. Atas kejadian tersebut, Athalla pun akhirnya melaporkan persitiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian pada Rabu (23/10/2019), polisi menciduk tiga tersangka tersebut di wilayah Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (firda/tri)
Begini Kronologis Pengeroyokan Terhadap Athalla Naufal
Kamis 24 Okt 2019, 17:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Seleb
Naufal Samudra Terjerat Kasus Narkoba, Kombes Pol Endra Zulpan: Dinda Kirana Tak Ikut Diamankan
Sabtu 08 Jan 2022, 11:51 WIB
Kriminal
Tidak Ada Barbuk, Naufal Samudra Ditangkap Atas Pengembangan Kasus Narkoba Jenis LSD yang Menjerat Jeff Smith
Sabtu 08 Jan 2022, 16:07 WIB
Seleb
Naufal Samudra, Sempat Memesan Narkoba LSD Tiga Kali, Namun Pesanan Ketiga Tidak Diambil, Ini Alasannya
Sabtu 08 Jan 2022, 20:18 WIB
Kriminal
Naufal Samudra Sampaikan Pesan Pada Generasi Muda Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Minggu 09 Jan 2022, 06:53 WIB
Seleb
Viral, Kekasih Pulang Pagi dengan Kondisi Mabok, Berikut Penjelasan Athalla Naufal
Sabtu 05 Feb 2022, 17:28 WIB
News Update
Dukung Kemandirian Umat, Baznas Microfinance Majelis Taklim Diluncurkan
Jumat 01 Mei 2026, 10:03 WIB
Nasional
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Persiapkan Generasi Emas 2045
01 Mei 2026, 10:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 Mei 2026 Anjlok, Sentuh Angka Rp2.404.000 per Gram
01 Mei 2026, 09:56 WIB
JAKARTA RAYA
Di Mana Saja Titik Lokasi Aksi May Day Hari Ini di Jakarta? Cek Ruas Jalan Rawan Macet
01 Mei 2026, 07:59 WIB
Nasional
30 Ucapan Hari Buruh 2026 Penuh Sindiran Kehidupan, Cocok Dijadikan Status WhatsApp
01 Mei 2026, 07:16 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini 1 Mei 2026, Jam Berapa One Way Dimulai?
01 Mei 2026, 07:09 WIB
Nasional
20 Link Twibbon Hari Buruh 2026 Kreatif dan Kekinian, Langsung Posting ke Instagram
01 Mei 2026, 06:38 WIB
Nasional
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara Lewat Bantuan Sosial dan Senam Sehat
30 Apr 2026, 22:53 WIB
Nasional
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
30 Apr 2026, 22:50 WIB
OLAHRAGA
NONTON Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2026: Indonesia vs Denmark Jam 23.00 WIB
30 Apr 2026, 22:05 WIB
TEKNO
Mulai Rp6 Jutaan! 5 Hp Xiaomi Kamera Leica dengan Hasil Foto Ala Fotografer Pro
30 Apr 2026, 21:25 WIB
HIBURAN
Sosok Ery Makmur Tampak Berbeda, Turun 40 Kg dalam 15 Bulan karena Alasan yang Bikin Haru
30 Apr 2026, 19:45 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Apartemen di Jakbar, DPRD Jakarta Segera Evaluasi Pengelola
30 Apr 2026, 19:41 WIB
JAKARTA RAYA
Pabrik Diduga Bakar Sampah Sembarangan di Kebon Jeruk Jakbar Disidak Anggota DPRD Jakarta
30 Apr 2026, 19:40 WIB
Daerah
Selain Tangani Mata Katarak, Klinik Saruni Pandeglang Bagikan Makanan Gratis Buatan UMKM
30 Apr 2026, 19:26 WIB