JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang kasus pemalsuan klaim asuransi dengan terdakwa Alvin Lim (AL). Sidang memasuki agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dipimpin Hakim ketua Toto Ridarto mempertanyakan keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum bisa menghadirkan terdakwa di dalam persidangan. "Jaksa tumpul ini, sudah jelas perintah utama menghadirkan terdakwa ke persidangan, bagaimana ini," ujar Hakim Toto di ruang VI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta berdalih kalau pihaknya sudah menyerahkan surat penangkapan pada tiga alamat terdakwa, namun tidak ditemukan pada hari ini. "Siap yang mulia, tidak kooperatifnya keluarga terdakwa ikut mempersulit dan kami meminta pertimbangan hakim," jawab Boby. Dalam persidangan, Hakim ketua Toto ikut menegur kuasa hukum terdakwa, kalau pihak kuasa hukum terdakwa harus ikut berkoordinasi dengan terdakwa buat hadir didalam persidangan. Sidang pun kembali ditunda. Padahal sidang sudah bergulir hingga puluhan kali, namun jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa. Malahan pada sidang hari ini seorang pemuda sempat mengantarkan surat keterangan sakit dengan alasan terdakwa mengalami sakit tifus. "Ini kan ada surat sakit tapi tak menjelaskan apa-apa. Cuma ada keterangan izin dua hari karena sakit tifus. Tapi kita enggak tahu ada dimana terdakwa, rumah sakit? atau dimana?" kata Hakim ketua Toto. Di tempat sama, kuasa hukum terdakwa Muhammad Hidayat Arifin mengaku tak tahu keberadaan terdakwa sama sekali. "Itukan tugas jaksa, saya enggak tahu dimana, kita tahunya di Tangerang," katanya singkat. Seperti diketahui, terdakwa AL sendiri didakwa Jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.(tri)

Belum Bisa Hadirkan Terdakwa Pemalsuan Dokumen, Hakim Sebut Jaksa Tumpul
Kamis 17 Okt 2019, 11:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Polda Banten Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Surat Girik Tanah di Serang, Empat Tersangka Berbagi Peran
Jumat 26 Mar 2021, 09:56 WIB
News Update

Polres Metro Bekasi Kota Bangun SPPG di Pekayon, Target Rampung Oktober
Rabu 06 Agu 2025, 19:25 WIB
JAKARTA RAYA
Kapolres Bogor tak Masalah Pemasangan Bendera One Piece, Ini Alasannya
06 Agu 2025, 19:13 WIB


JAKARTA RAYA
Komisi A DPRD Jakarta Dorong Pemprov DKI Bangun Pos Damkar di Kembangan Jakbar
06 Agu 2025, 19:02 WIB

OLAHRAGA
Guncang Serie A: Torino Siap Rogoh Kocek Dalam demi Boyong Jay Idzes dari Venezia!
06 Agu 2025, 18:58 WIB

JAKARTA RAYA
Jelang HUT Ke-80 RI, Polres Bogor Bagi-bagi 17 Ribu Bendera Merah Putih
06 Agu 2025, 18:53 WIB

JAKARTA RAYA
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Lokakarya di Balaikota DKI Jakarta
06 Agu 2025, 18:52 WIB

Nasional
Game Roblox Dilarang untuk Anak, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
06 Agu 2025, 18:48 WIB


JAKARTA RAYA
SPPG Makan Bergizi Dibangun di Palmerah Jakbar, Jangkau 4.200 Siswa
06 Agu 2025, 18:39 WIB

OLAHRAGA
PSSI Resmi Umumkan 30 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Kemerdekaan 2025, Ini Daftarnya
06 Agu 2025, 18:37 WIB


JAKARTA RAYA
Pelajar SMK di Depok Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Kosong, Pelaku Berdalih Mengambil Layangan Putus
06 Agu 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Kampung Keberatan Jalan Komplek di Bekasi Dilengkapi Palang Pintu
06 Agu 2025, 18:27 WIB


JAKARTA RAYA
Pedagang Ikan Hias Gunung Sahari Keberatan Retribusi Tiba-Tiba Ditetapkan
06 Agu 2025, 18:19 WIB


EKONOMI
Trader Wajib Tahu! Mengenal Pips dalam Forex: Definisi, Kegunaan, dan Cara Perhitungannya
06 Agu 2025, 18:12 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pemuda Bersajam Terekam CCTV Curi Pagar Besi Ruko di Bekasi Timur
06 Agu 2025, 18:05 WIB
