TANGSEL – Dua dari empat pelaku pendaur ulang materai bekas pakai mengaku mendaur ulang materia yang ada tanda tangan dan cap dengan cara direndam dengan cairan kaporit dan cuka sehingga tinta di materai terhapus sehingga 90 persen terlihat tampak baru. “Pelaku E (37) dan DH (39) warga Kelurahan Setu, mengakui cara kerja mereka adalah membersihkan materai bekas yang dibeli di Jakarta seharga Rp 3000. Kemudian dijual kembali ke toko buku, tempat foto copy dan warung di sekitar Kota Tangsel dengan harga Rp 5000/buah,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putro Kuncoro didampingi Kaasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, Rabu (16/10). Komplotan atau pelaku tersebut berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Tangsel di salah satu Ruko, di Jalan Raya Puspitek, Setu, Selasa petang (15/10) setelah sebelumnya jajaran reskrim Polres Tangsel mendapatkan informasi maraknya beredar materai palsu di Kota Tangsel. (Baca: Komplotan Pendaur Ulang Jual Materai Rp5.000 per Lembar) Materai bekas yang dibeli dari wilayah di Jakarta kemudian dikumpulkan dan direndam dengan cairan kaporit serta cuka untuk menghilangkan noda tinta tanda tangan dan cap atau stempel di materai tersebut. Setelah direndam tinta di materai kemudian menghilang, atau luntur. Setelah itu materai di jemur. Menurut dia, setelah kering, materai daur ulang kondisinya suah seperti baru. Kemudian, didistribusikan oleh pelaku lain, yaitu OP (27) dan DR (29) yang ditangkap sebagai saksi. “Hasil materai daur ulang jika dilihat hanya sepintas memang 90 persen hampir mirip dengan aslinya. Namun, jika dilihat secara teliti maka warna hologram dan gambar burung garuda jika digoyang tidak berubah, termasuk gambar garuda dan nomor seri tidak halus,” ungkapnya. Ia menambahkan masyarakat diminta untuk mewaspadai penjualan materai palsu dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tangsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (anton/M3/win)

Hilangkan Bekas Stempel, Dua Pendaur Ulang Materai Gunakan Kaporit dan Cuka
Rabu 16 Okt 2019, 19:49 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jadi Syarat Berkas PPPK 2022, Ini Cara Mendapatkan e-Meterai dan Harganya
Kamis 17 Nov 2022, 18:56 WIB

News Update
Rumor Transfer Persib: Persib Bandung Kehilangan Tyronne del Pino? Sosok Rp 5,21 Miliar Diprediksi Gantikan Peran Kunci
08 Mei 2025, 10:40 WIB

Apakah Pinjol Punya Tim Siber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
08 Mei 2025, 10:39 WIB

Risiko Pinjol Ilegal: Ancaman Finansial di Era Digital
08 Mei 2025, 10:39 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis 8 Mei 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Meroket Lagi
08 Mei 2025, 10:38 WIB

Jepang Bakal Turunkan Pemain Lapis Kedua Saat Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
08 Mei 2025, 10:35 WIB

Jadwal dan Prediksi Semifinal Leg 2 Conference League: Chelsea vs Djurgarden, Fiorentina vs Real Betis
08 Mei 2025, 10:31 WIB

7 Shio Ini Bakal Capai Puncak Keberuntungan di Tahun 2025! Cari Tahu Siapa Saja yang Akan Sukses
08 Mei 2025, 10:30 WIB

Sukses di Indonesia, Film 'Agak Laen' Dilirik Produser Film 'Parasite' untuk Dibuatkan Remake Versi Internasional
08 Mei 2025, 10:30 WIB

Simak! Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2 Tahun 2024
08 Mei 2025, 10:30 WIB

Literasi Digital itu Penting! Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal, Kenali Tanda-Tandanya di Sini
08 Mei 2025, 10:25 WIB

Resmi Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Sempat Beberkan Perbedaan Love Language, Cukup Kesulitan Awalnya
08 Mei 2025, 10:24 WIB

HP Android yang Hilang Bisa Dilacak Pakai Cara Ini, Cek Selengkapnya!
08 Mei 2025, 10:21 WIB

Hati-hati! Begini Cara Pinjol Ilegal Sebarkan Data Pribadi Nasabahnya
08 Mei 2025, 10:15 WIB

Desak Pemprov Jakarta Perhatikan Sekolah Jalanan untuk Warga Miskin
08 Mei 2025, 10:14 WIB

DC Lapangan Ngotot Tagih Utang Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Lakukan
08 Mei 2025, 10:09 WIB
