JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba, Jefri Nichol, ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Krisnugroho. "Sidang kita tunda Senin minggu depan (21/10/2019)," ujar Krisnugroho, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri, Jefri Hardi, masih melengkapi berkas tuntutan tersebut. Sehingga ia meminta agar sidang tuntutan terhadap pemain film 'Dear Nathan' itu ditunda pekan depan. "Jadi biar (berkas tuntutannya) disempurnakan dulu," kata Jefri Hardi saat ditemui diluar persidangan. "Biar lebih sempurna, takutnya kan kalau amburadul engga enak, disorot media dan segala macem. (Makanya) ditunda seminggu," sambungnya. Hari ini, Jefri Nichol menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Ia pun mengaku sudah siap mendengarkan tuntutan tersebut. Meskipun begitu, ia mengungkapkan kalau dirinya tetap merasa 'deg-degan' dengan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jefri didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 dan atau pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di rumahnya, polisi menemukan ganja dengan berat brutto 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. (firda/tri)

Sidang Tuntutan Jefri Nichol Ditunda Minggu Depan
Senin 14 Okt 2019, 16:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Pencuri Helm yang Kerap Beraksi di Parkiran Aeon Mall Bekasi Diringkus Polisi
Minggu 03 Agu 2025, 18:01 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 3 Agustus 2025
03 Agu 2025, 17:53 WIB

Daerah
Tokoh Masyarakat Lebak Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bareng Sopir Pribadi di Ruko
03 Agu 2025, 17:48 WIB

JAKARTA RAYA
Pedagang Bendera di Bekasi Bingung Banyak yang Mencari Bendera One Piece
03 Agu 2025, 17:40 WIB

EKONOMI
Jangan Gagal Fokus! Ini 3 Jurus Sukses ala Timothy Ronald di Era Digital
03 Agu 2025, 17:36 WIB

TEKNO
Spesifikasi Xiaomi 15 Lengkap dengan Harganya, Pakai Kamera dari Leica dan RAM 12 GB
03 Agu 2025, 17:32 WIB

Nasional
Profil Marsma Fajar Adriyanto yang Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 17:31 WIB

Nasional
Anggota DPR Apresiasi Langkah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tapi Publik Harus...
03 Agu 2025, 17:26 WIB

EKONOMI
Sinergi Anak Usaha Perkuat Laju Pertumbuhan bank bjb pada Kuartal II 2025
03 Agu 2025, 17:10 WIB

HIBURAN
Apa Penyebab Ko Adhe Palembang Meninggal? Ini Ungkapan Kondisi Terakhir Sahabat Owner Daviena Skincare
03 Agu 2025, 17:05 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Nilai Langkah Pemprov Jakarta Relokasi Pedagang Pasar Barito tidak Elok, Ini Alasannya
03 Agu 2025, 17:03 WIB

EKONOMI
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025, Bantuan Dana untuk Siswa SD-SMA Sudah Cair
03 Agu 2025, 16:56 WIB


Nasional
Aksi Bela Palestina di Monas Desak Mesir dan Yordania Buka Blokade Akses ke Gaza
03 Agu 2025, 16:51 WIB

GAYA HIDUP
3 Zodiak yang Diyakini Membawa Perubahan Dunia, Ini Penjelasan Ahli Astrologi
03 Agu 2025, 16:41 WIB

Nasional
Pesawat yang Jatuh di Ciampea Bogor Milik FASI yang Sedang Latihan Rutin
03 Agu 2025, 16:40 WIB

HIBURAN
Siapa Keenan Avalokita Kirana? Anak Dee Lestari yang Sabet Juara Performative Male Contest Jakarta 2025
03 Agu 2025, 16:39 WIB
