JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy atau Romi. “Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata hakim tunggal Agus Widodo dalam sidang tersebut, Selasa (14/5/2019). Agus menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Romi adalah sah. Itu sesuai dengan KUHP sesuai surat penangkapan pid. 00/01/03/2019. “Menimbangkan ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti sah,” tambahnya. Sebelum pembacaan putusan, Romi, melalui kuasa hukum, melakukan pencabutan gugatan praperadilan. Namun KPK tetap minta hakim membacakan putusan praperadilan tersebut. (cw2/yp)

Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Selasa 14 Mei 2019, 14:30 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series: Spesifikasi, Harga, dan Tanggal Rilis
Rabu 13 Agu 2025, 08:01 WIB
Daerah
Mahasiswa UNMA Banten Kenalkan Sistem Pencegah Kecanduan Gadget di Pandeglang
13 Agu 2025, 07:53 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 13 Agustus 2025: Leo hingga Pisces Hoki Besar
13 Agu 2025, 07:37 WIB


Daerah
Bupati Pandeglang Copot Dirut PBM dan Kepala UPT Sampah TPA Bangkonol, Ini Alasannya
12 Agu 2025, 22:34 WIB


JAKARTA RAYA
Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Bekasi Ajak Warga Napak Tilas Sejarah Kota Pejuang
12 Agu 2025, 21:51 WIB




Nasional
LAB 45 Gelar Seminar Proyeksi Indonesia 2045, Sejumlah Isu Strategis akan Dibahas
12 Agu 2025, 21:29 WIB


Nasional
Perayaan 123 Tahun Bung Hatta, Meneladani Integritas Tokoh Bangsa di Museum Perumusan Naskah Proklamasi
12 Agu 2025, 21:07 WIB




HIBURAN
Alasan Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo dan Resbob ke Bareskrim Meski Sudah Minta Maaf
12 Agu 2025, 20:33 WIB

HIBURAN
Viral! Jessica Radcliffe Meninggal Dunia karena Dimakan Paus Saat Latihan, Cek Faktanya di Sini
12 Agu 2025, 20:33 WIB

HIBURAN
Ari Lasso Soroti Dugaan Salah Transfer Royalti oleh WAMI, Minta Transparansi Dibenahi
12 Agu 2025, 20:29 WIB
