JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy atau Romi. “Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata hakim tunggal Agus Widodo dalam sidang tersebut, Selasa (14/5/2019). Agus menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Romi adalah sah. Itu sesuai dengan KUHP sesuai surat penangkapan pid. 00/01/03/2019. “Menimbangkan ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti sah,” tambahnya. Sebelum pembacaan putusan, Romi, melalui kuasa hukum, melakukan pencabutan gugatan praperadilan. Namun KPK tetap minta hakim membacakan putusan praperadilan tersebut. (cw2/yp)
Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Selasa 14 Mei 2019, 14:30 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Benarkah Fitri Pernah Jadi Asisten Sarwendah? Pengakuannya soal Ritual Gunung Kawi Jadi Sorotan
HIBURAN
Siapa Poppy Nupitasari? Sosok yang Diduga Dilaporkan Tantri Kotak dalam Kasus Penipuan hingga Rp10 Miliar