PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta menerbitkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan jam masuk kerja selama bulan suci Ramadan 1440 H. "Jam kerja para ASN disesuaikan selama Ramadhan,"ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, Selasa (07/05/2019). Menurutnya, sejak Senin (6/5) atau awal puasa, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari Jika biasanya ASN ini masuk kerja pukul 08.00 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tetapi, selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal. "Jadi selama puasa, mereka (ASN) harus masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30 WIB-14.00 WIB," ujar Asep. Akan tetapi, kata dia, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang ada di dinas-dinas yang melakukan pelayanan. Semisal, Disdukcapil, Kantor Arsip, termasuk RSUD Bayu Asih. Jadi, di dinas tersebut jam kerjanya tidak ada perubahan alias normal. "Kalau yang sifatnya pelayanan, normal", imbuh dia. Menurut Asep, perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Lalu, di daerah landasan hukumnya yaitu surat edaran bupati. "Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama puasa, bukan hal yang aneh. Sebab, telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya," pungkasnya. (dadan/win)

Terkait Ramadan, Pemkab Purwakarta Bikin Aturan Baru Jam Kerja ASN
Selasa 07 Mei 2019, 19:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Penetapan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Agar Tidak Ganggu Kelancaran Pelayanan publik.
Jumat 24 Mar 2023, 11:45 WIB
.jpg)
News Update

Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwalnya
12 Mei 2025, 10:00 WIB

Nonton Video di HP Dibayar Rp135.000, Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Elektronik Kamu
12 Mei 2025, 09:59 WIB

Awas Terjebak! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Harus Anda Tahu
12 Mei 2025, 09:54 WIB

Hasil Playoff NBA 2025: Pacers Selangkah Lagi ke Final Wilayah, Nuggets vs Thunder 2-2
12 Mei 2025, 09:53 WIB

Matikan Fitur Ini di HP! Ternyata Begini Cara DC Pinjol Melacak Lokasi dan Alamat Rumah Nasabah Gagal Bayar
12 Mei 2025, 09:49 WIB

Tak Usah Khawatir! Ini Solusi Mengatasi Masalah Galbay Pinjol
12 Mei 2025, 09:45 WIB

Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
12 Mei 2025, 09:42 WIB

Harga Emas Naik, Warga Justru Gunakan Pinjol untuk Beli Logam Mulia, Aman atau Bahaya?
12 Mei 2025, 09:39 WIB

UMKM Bisa Dapat Pinjaman Modal Hingga Rp500 Juta! Cek Syarat, Bunga, dan Siapa yang Berhak Ajukan di 2025!
12 Mei 2025, 09:38 WIB

Tanggal Merah 12 dan 13 Mei 2025, Apakah Anak Sekolah Ikut Libur?
12 Mei 2025, 09:37 WIB

Harga Emas Turun Hari Ini, Senin 12 Mei 2025
12 Mei 2025, 09:35 WIB

Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Sini! Berikut Daftar Pindar yang Bikin Trauma Saat Galbay
12 Mei 2025, 09:34 WIB

Jangan Anggap Remeh! Gagal Bayar Pinjol Ada Hukumnya, Pidana atau Perdata? Simak Penjelasannya
12 Mei 2025, 09:34 WIB

Daftar 3 Platform Pinjol Legal Berizin OJK, Cek Limit dan Bunga Per Bulannya di Sini
12 Mei 2025, 09:30 WIB

Pertumbuhan Paylater Tersendat, Apakah Pinjol Ilegal Kini Jadi Primadona?
12 Mei 2025, 09:29 WIB

Kebijakan Barak Militer untuk Siswa Bermasalah, Dedi Mulyadi Ajak Masyarakat Turut Ambil Peran
12 Mei 2025, 09:27 WIB

Penahanan Mahasiswi Ditangguhkan, ITB Lanjutkan Pembinaan dan Pendampingan
12 Mei 2025, 09:21 WIB
