Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Menerima Uang

Selasa 23 Apr 2019, 14:11 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier 2 bulan terkait kasus proyek PLTU Riau-1. Namun ia membantah menerima suap bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo. Kasus dugaan suap itu nilainya Rp2,25 miliar. "Ya saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari saudara Kotjo dan Samin Tan dan yang lain sama sekali saya tidak tahu," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). Bahkan, Idrus bersumpah tidak pernah menerima uang tersebut, juga tak tahu soal penerimaan uang itu. "Ya tentunya sebagai seorang muslim saya bersumpah bahwa Demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu. Saya tidak tahu penerimaan itu sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," katanya. Meski begitu, Idrus membantah menjadi korban konspirasi politik. Ia meminta pembahasan kasusnya tak melebar ke isu tersebut. "Jangan, ini dulu kita bicara hukum. Jangan kita nanti melebar, saya tidak mau karena saya sudah konsisten bicara dengan fakta kalau memang saya bicara jalur hukum. Ada persoalan lain kalau memang ada yang melakukan itu biarlah berurusan dengan Allah. Tidak usah berurusan dengan saya," tandasnya. Idrus terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek tersebut dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp2,25 miliar. Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Uang itu diberikan dalam dua tahap. Pertama, uang Rp2 miliar diberikan Kotjo pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu dipakai untuk keperluan Munaslub Golkar. Kedua, uang Rp250 juta diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus pada Juni 2018. Uang itu diberikan setelah Idrus menghubungi Kotjo. Semua uang tersebut diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya. Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cw6/yp)


Berita Terkait


News Update