JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor untuk berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan banding tidaknya atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier 2 bulan. "Seperti yang dikatakan penasehat hukum tadi kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya tujuh hari untuk menentukan sikap. Ya tentu semuanya tetap dalam kooridor aturan hukum yang ada," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Sementara itu, di luar persidangan Idrus mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya. Setelahnya, ia baru menentukan sikap untuk mengajukan kemungkinan banding. Ia memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum. (Baca: Tok! Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara) "Saya akan mempelajari putusan itu sendiri, karena tadi itu seperti kita lihat kan secara pergantian dibacakan kan tentu majelis hakim perlu waktu untuk menyelesaikan itu dan saya minta supaya putusan itu secepatnya sampai kepada kami yang tertulis tentunya dan itu nanti akan kami jadikan dasar ya kami akan analisa," paparnya. Idrus terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek tersebut dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar. Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Uang itu sendiri diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta. Uang Rp2 miliar diberikan Kotjo pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu dipakai untuk keperluan Munaslub Golkar. Sementara itu, yang Rp250 juta diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus pada Juni 2018. Uang diberikan setelah Idrus menghubungi Kotjo. Semua uang tersebut diberikan Kotjo kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya. Idrus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cw6/yp)
Divonis 3 Tahun, Idrus Marham Pikir-pikir Dahulu
Selasa 23 Apr 2019, 14:05 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Kortas Tipidkor Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung