Putra Jaksa Agung Diangkat Jadi Kajari Jakbar

Kamis 14 Mar 2019, 16:15 WIB

JAKARTA – Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Wilayah Jakarta dirotasi Jaksa Agung HM Prasetyo diantaranya, Kajari Jakarta Barat yang kini dijabat Bayu Adhinugroho  Arianto yang merupakan putra kandung Jaksa Agung, Kamis (14/3/2019). Berdasarkan Lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-071/A/JA/03/2019 tanggal 6 Maret dan KEP-072/A/JA/03/2019. Tercatat 101 Pejabat Eselon II dan III dirotasi jabatannya. Kajari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya promosi Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bayu yang menggantikan Patris,  sebelumnya menjabat Asisten Bidang Intelijen Kejati Bali. Kajari Jakpus Kuntadi dimutasikan ke Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim. Posisinya digantikan oleh Sugeng Riyanta, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. Kajari Jaksel Supardi, dipromosikan ke Kordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Posisinya Kajari Jaksel diisi oleh Anang Supriatna. Menanggapi pengangkatan putra Jaksa Agung sebagai Kajari Jakarta Barat, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, bahwa mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi bagi para Jaksa dilingkungan Kejaksaan RI selalu diputuskan dalam Rapat Pimpinan secara kolektif, kolegial dan terbuka dengan semata-mata mempertimbangkan unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Integritas (PDLI) sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap Jaksa. "Dan tidaklah benar kalau dikatakan hanya di era sekarang, tetapi sejak sepanjang sejarah Kejaksaan memang tidak ada ketentuan dan keharusan untuk melibatkan atau mengikut sertakan pihak lain diluar struktur dalam urusan mutasi ataupun promosi dimaksud," kata Mukri. Ia juga menambahkan, semua keputusan dan kebijakan tentang hal tersebut adalah merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan. "Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan," tegas Kapuspenkum Kejagung. Menurutnya Bayu Adhinugroho Arianto tidak boleh terhambat karirinya hanya karena putra Jaksa Agung. "Dia punya kinerja yang hebat dan membanggakan, sewaktu menjabat Kajari Gianyar, Bali, yang bersangkutan berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara sebagaimana mestinya yang sekian lama tidak terselesaikan," ungkapnya. (adji/tri)


News Update