JAKARTA - Empat tersangka diringkus tim satuan tugas (Satgas) Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas kasus orderan fiktif pada transportasi online. Keempat tersangka ditangkap di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Rabu (13/2/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari ditemukannya suatu aplikasi tambahan yang digunakan oleh oknum tersebut melakukan order fiktif. Dari penemuan tersebut, pihak perusahaan transportasi online, Gojek, akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. "Intinya bahwa ada suatu aplikasi yang tidak dikenal yang masuk ke Gojek. Kemudian mengakibatkan Gojek mengalami kerugian, kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kita lakukan penyelidikan," ujar Argo di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/2/2019). Empat tersangka melakukan aksinya dari rumah. Tanpa membawa penumpang mereka memanipulasi orderan sehingga terlihat kalau orderan yang masuk itu benar dan sesuai. "Jadi dia pesan nanti temannya yang jawab (orderan itu), kemudian jalan (orderan tersebut). Tapi dia melakukannya hanya dalam rumah tetapi di aplikasi (Gojek) ada perjalanan tersebut," kata Argo. Guna memuluskan aksinya, keempat tersangka menggunakan suatu aplikasi tertentu sehingga aksinya itu dapat berjalan sempurna. "Jadi tersangka ini ternyata melakukan kegiatan dan daftar sebagai driver Gojek. Kemudian dia beli kepada seseorang (aplikasi), yang diotak-atok dan ditambahi software ini akhirnya tersangka bisa mengibuli, seolah-olah transaksi padahal fiktif," jelas Argo. Adapun keempat tersebut yakni RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21). Masing masing tersangka memiliki lebih dari 10 akun, bahkan menurut Argo, salah satu tersangka memiliki hingga 30 akun. Dari order fiktif tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp. 10 juta per hari. "Dan satu orang ini punya banyak akun. Ada 15, ada 30 (akun). Kalau melakukan 24 (perjalanan) setiap hari, pasti ada komisi dari Gojek ke sana, itu sekitar 350 ribu. Kalau sehari itu gunakan akun 30 atau 50. Itu keliatan sekali hasilnya, itu satu orang. Kerjanya cuma orak atik aja. Kalau kita total satu orang bisa mendapatkan Rp. 7-10 juta setiap hari satu orang," terangnya. Akibat orderan fiktif tersebut, pihak Gojek mengalami kerugian. Namun baik kepolisian maupun Gojek enggan mengungkapkan jumlah kerugian yang disebabkan dari tindak kriminal tersebut. Menurut keterangan tersangka, kata Argo, mereka baru menjalankan aksinya tiga bulan belakangan. Namun penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian juga masih mengincar ang membantu menginstall aplikasi dan software tersebut kepada keempat tersangka. "Kita masih ada DPO (daftar pencarian orang). Kita tidak bisa sebutkan namanya. Jangan sampai yang bersangkutan tau karena anggota masih di lapangan mencari," tandas Argo. Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cw2/b)

Akibat Orderan Fiktif, Gojek Menderita Kerugian Besar
Rabu 13 Feb 2019, 19:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Promo Gojek Hari Ini 26 September 2023: GoRide Diskon hingga Rp30 Ribu, Cek Kodenya di Sini
Selasa 26 Sep 2023, 16:35 WIB

Promo Gojek Voucher Diskon 90 Persen Hari Ini, Begini Cara Dapetin Promonya
Selasa 26 Sep 2023, 17:07 WIB

News Update
3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui
12 Mei 2025, 11:15 WIB

Sentil Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Verrell Bramasta Dapat Balasan Pedas dari Bupati Purwakarta!
12 Mei 2025, 11:14 WIB

Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa KTP? Waspada, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Menjerat Nasabah
12 Mei 2025, 11:00 WIB

Terganggu Sering Munculnya Iklan Pinjol? Ini Cara Menghilangkannya di HP Android
12 Mei 2025, 11:00 WIB

SELAMAT NIK KTP Atas Nama Anda Siap Terima Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 via Rekening KKS, Begini Cara Ambilnya!
12 Mei 2025, 11:00 WIB

Tetap Kuat dan Tenang! Begini Cara Menghadapi Tekanan Penagihan Pinjol dan Oknum Debt Collector, Jangan Sampai Terjebak dalam Jeratan Bunga yang Mencekik!
12 Mei 2025, 10:59 WIB

4 Langkah Jitu Terbebas dari Utang Pinjol, Hindari Hal Ini!
12 Mei 2025, 10:56 WIB

NIK e-KTP Anda Tertera di Antrean Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Susulan PKH Mei 2025, Cek Selengkapnya!
12 Mei 2025, 10:43 WIB
.webp)
PSIS Degradasi ke Liga 2, Peluang Persib Rekrut Alfeandra Dewangga Kian Terbuka
12 Mei 2025, 10:42 WIB

Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol di HP saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
12 Mei 2025, 10:39 WIB

Ini Dia Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dengan Mudah
12 Mei 2025, 10:38 WIB

Anda Bisa Mengubah Tampilan HP Android Seperti iPhone, Pakai Cara Ini Sekarang!
12 Mei 2025, 10:35 WIB

Ini 3 Keutamaan Melaksanakan Ibadah Puasa Ayyamul Bidh
12 Mei 2025, 10:35 WIB

Mau Tahu Hoki Kamu di Bulan Mei 2025? Cek Ramalan Shio yang Akan Meraih Keberuntungan Besar di Sini
12 Mei 2025, 10:33 WIB

Cicilan Pindar Numpuk? Begini Strategi Menyelesaikannya
12 Mei 2025, 10:31 WIB

Sebelum Galbay Utang Pinjolnya, Ketahui Risikonya Lebih Dulu!
12 Mei 2025, 10:31 WIB

Waspada Galbay Pinjol, Ini Penyebab yang Sering Terjadi
12 Mei 2025, 10:31 WIB
