LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 anggota DRPD Lampung Tengah dari Komisi I dan II Selasa (12/02/2019) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah , kemarin sudah 10 yang diperiksa dan hari ini kembali diperiksa 10 anggota dewan Komisi II yang kapasitasnya masih sebagai saksi untuk tersangka Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah. "Dijadwalkan memeriksa 40 saksi yang meliputi 37 anggota dewan dan 3 orang sopir. Tempat pemeriksaan masih dilakukan di SPN," ungkap Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019). Beberapa nama yang diperiksa, Syamsudin (anggota Komisi I DPRD Lamteng), Anang Hendra Setiawan (Ketua Komisi II), Sopian Yusuf (Wakil Ketua Komisi II), Roni Ahwandi (Sekretaris Komisi II), Febriyantoni (anggota Komisi II), Sumarsono (anggota Komisi II), Wahyudi (anggota Komisi II), Slamet Widodo (anggota komisi II), Sukarman (anggota Komisi II), Muhlisin Ali (anggota Komisi II). Sebelumnya KPK sudah menetapkan Mustafa tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar ketika menjabat bupati Lampung Tengah. Keseluruhan uang itu diterima Mustafa dua kali. Penerimaan pertama Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian,Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan. KPK menyatakan Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI. KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah yang disangka menerima suap dari Mustafa yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Terkait perkara ini, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP. (Koesma/b)

20 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK
Selasa 12 Feb 2019, 17:27 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Terjebak Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya
10 Mei 2025, 13:26 WIB

Tampil Mesra di Nikahan Luna Maya, Berapa Usia Cinta Brian yang Diisukan Dekat dengan Gisel?
10 Mei 2025, 13:09 WIB

Nasabah Terancam Debt Collector Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Polisi
10 Mei 2025, 12:57 WIB

Program Barak Militer Gubernur Jabar Dapat Reaksi Berbeda: Bupati Purwakarta Tantang Verrel Bramasta Ikut Terjun Langsung
10 Mei 2025, 12:49 WIB

Benarkah Debt Collector Pinjol Akan Dihapus Tahun 2025? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Kamu Ketahui
10 Mei 2025, 12:48 WIB

Menikah dengan Maxime, Hati Luna Maya Masih Milik RM BTS?
10 Mei 2025, 12:32 WIB

Cek Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025 yang Harus Dipenuhi, Cukup Siapkan NIK KTP!
10 Mei 2025, 12:32 WIB

Jangan Asal Charge! Begini Cara Biar Baterai Laptop Kamu Awet Sampai Bertahun-tahun
10 Mei 2025, 12:32 WIB

Pinjol Kini Pakai Tim Audit untuk Intimidasi Nasabah yang Gagal Bayar: Ancaman Screening Data Pinjol, Fakta atau Hanya Teror Belaka?
10 Mei 2025, 12:15 WIB
.jpg)
Materi Program Dedi Mulyadi, 30 Hari di Barak Militer: Siswa yang Dinilai Bermasalah di Jabar Dapat Pembinaan Karakter dan Pancasila
10 Mei 2025, 12:00 WIB

Jaringan Hilang? Ini Cara Mudah Kembalikan Sinyal di HP Android
10 Mei 2025, 12:00 WIB

Masuk DTSEN Otomatis Bisa Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT? Berikut Penjelasannya di Sini
10 Mei 2025, 11:46 WIB

Waspada Terjebak Galbay Pinjol Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya di Sini
10 Mei 2025, 11:45 WIB
