POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap dua tersangka, kakak beradik berinisial RD dan NH, terkait kasus pembuangan mayat bayi yang dikemas dan dikirim melalui layanan ojek online (ojol).
Penangkapan ini mengungkap fakta bahwa bayi tersebut diduga hasil hubungan inses antara kedua tersangka.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, di Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah indekos di Jalan Sebelas Gang 7, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Kecelakaan Sulthan Abyan Fattan Tersebar, Warganet Minta Usut Tuntas
Dalam video yang viral di media sosial, kedua tersangka terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, diarak menuju kantor polisi di tengah kerumunan warga.
"Ternyata, bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau inses kakak beradik. Adapun pelaku laki-laki berinisial RD dan pelaku perempuan berinisial NH," tulis akun Instagram @nyinyir_update_officiallll, dikutip Poskota pada Sabtu, 11 Mei 2025.
Menurut keterangan resmi yang dikutip dari laporan Poskota, RD, tersangka laki-laki, adalah kakak kandung NH, yang merupakan ibu dari bayi tersebut.
Polisi memastikan proses pengamanan berjalan lancar dengan memperingatkan warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini memicu reaksi keras dari warganet di media sosial, dengan banyak komentar pedas yang mengecam perbuatan para tersangka.