JAKARTA - KPK kembali menggulirkan kasus korupsi Bank Century bergulir. Kali ini muncul cegah ke luar negeri terhadap Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. Pencegahan Robert Tantular itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang mencegah mantan pemilik Bank Century Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Robert diketahui sudah bebas bersyarat setelah mendapat total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari. Robert sebelumnya telah menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Robert guna mendukung penyelidikan dalam pengembangan kasus bailout Bank Century. "Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Selanjutnya, KPK pun, kata dia, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada pasal 12 UU Nomor 30/2002. "Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tandanya. Menurut KPK, sampai saat ini KPK telah meminta ketarangan sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century itu. KPK juga telah meminta keterangan Tantular pada Desember ini di Gedung KPK. "Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di Kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri. (*/win)

KPK Gulirkan Lagi Kasus Century, Robert Tantular Kena Cegah
Kamis 27 Des 2018, 22:01 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana BPNT Rp600.000, Simak Cara Cek Bansos Tahap 2
14 Mei 2025, 06:06 WIB

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp140.000 dari Fitur Resmi, Klik Tautan Berhadiah!
14 Mei 2025, 06:00 WIB

Daftar Pemain Persib Absen Lawan Persita, Maung Bandung Tanpa 4 Pilar
14 Mei 2025, 05:59 WIB

Withdraw Sampai Rp100 Ribu, Klaim Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Game Penghasil Uang 2025
14 Mei 2025, 05:47 WIB

Peringatan Hari Kesadaran Cedera Tulang Belakang 14 Mei, Ini Tujuannya
14 Mei 2025, 05:36 WIB

Info Live Streaming Cleveland Cavaliers vs vs Indiana Pacers, Cek Link dan Jadwalnya di Sini
14 Mei 2025, 05:11 WIB

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Begini Caranya
14 Mei 2025, 05:00 WIB

Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Pinjol Ilegal Menjebak Korbannya Lewat Media Sosial
14 Mei 2025, 01:00 WIB

PDAM Pasok Air Gratis ke Warga Babelan Bekasi Seharian
13 Mei 2025, 23:54 WIB

Lakukan Hal Ini Jika Anda Galbay Pinjol, Simak Infonya di Sini!
13 Mei 2025, 23:46 WIB

Favoritnya Semesta! Cek 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 14 Mei 2025, Selalu Bersikap Positif dan Optimis
13 Mei 2025, 23:38 WIB

Sekali Klik Cair ke E-Wallet, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Mudah
13 Mei 2025, 23:30 WIB

Warga Babelan Bekasi Tetap Dapat Air Bersih Selama Pipa Diperbaiki
13 Mei 2025, 23:28 WIB

Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB
