JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan dan dua orang lainnya sebagai tersangka baru kasus dugaan suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. "KPK menetatpkan tiga tersangka baru yaitu NT (Nabiel Titawano), ASH (Achmad Suhawi) Direktur PT S (Sumawijaya), dan ASB (Ahmad Subhan) Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 " ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018). Febri melanjutkan, penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan pengembangan perkara dan alat bukti. KPK pun menduga jika tiga orang tersebut memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa. "Tersangka NT (Nabiel Titawano) diduga bersama-sama OKY (Ockyanto) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) memberi hadiah atau janji kepada MKP (Mustofa Kamal Pasa)," tandasnya. (Baca: Mantan Wabup Malang Ngaku Jadi Makelar Terkait Proyek BTS di Mojokerto) Atas perbuatannya, Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Mustofa diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang swasta diduga pemberi suap, yakni Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructur (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). (Baca: Bupati Mojokerto, Terima Suap Ya.. Terima Gratifikasi Ya.. Juga) Sementara, dalam perkara gratifikasi, Mustafa ditetapkan tersangka bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Keduanya diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lainnya sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar. (cw6/ys)

KPK Tetapkan Eks Wakil Bupati Malang Tersangka
Rabu 07 Nov 2018, 21:10 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
.jpg)
Bocoran Terbaru GTA 6 Ungkap Detail Gameplay, Simak Selengkapnya!
Kamis 12 Jun 2025, 18:01 WIB

Nasional
Perkuat Kajian Kebijakan Bidang Agama dan Pendidikan Buddha, Ditjen Bimas Buddha dan BRIN Teken PKS
12 Jun 2025, 17:57 WIB

HIBURAN
Sinopsis dan Daftar Pemeran Film How to Train Your Dragon Live Action, Sudah Tayang di Bioskop
12 Jun 2025, 17:50 WIB

JAKARTA RAYA
Dinkes Kota Tangerang Gencarkan Edukasi Hidup Sehat Cegah Covid-19
12 Jun 2025, 17:49 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 12 Juni 2025
12 Jun 2025, 17:31 WIB


JAKARTA RAYA
Tanggul Diklaim Mampu Selamatkan 1.700 Keluarga dari Banjir di Muara Angke Jakut
12 Jun 2025, 17:16 WIB

JAKARTA RAYA
Dinkes Kota Tangerang Antisipasi Covid-19 saat Kepulangan Jemaah Haji
12 Jun 2025, 17:03 WIB

Nasional
Kunci Jawaban PPG 2025 Cerita Reflektif Modul 2 Topik 4 School Well-being
12 Jun 2025, 17:02 WIB

OLAHRAGA
Bek Sayap Eks Persija Jakarta Segera Gabung ke Tim Rival Persib Bandung, Ini Profilnya
12 Jun 2025, 16:29 WIB

JAKARTA RAYA
Penjual Obat Keras di Bekasi Kelabui Petugas Lewat Modus Warung Kelontong
12 Jun 2025, 16:28 WIB

Nasional
Mengapa Joyful Learning Masih Tertinggal? Studi Reflektif atas Praktik Pembelajaran Mendalam di Kalangan Guru PPG 2025
12 Jun 2025, 16:25 WIB

Internasional
Hari Softball Sedunia Diperingati Tiap 13 Juni, Berikut Sejarahnya
12 Jun 2025, 16:16 WIB



TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini 12 Juni 2025, Begini Caranya
12 Jun 2025, 16:06 WIB

EKONOMI
Cicilan Super Ringan! Cek Tabel KUR BRI 2025 Plafon Rp50 Juta Tenor Hingga 60 Bulan
12 Jun 2025, 16:06 WIB
.jpg)
EKONOMI
Tebar Cashback dan Hadiah Menarik, Road to MJM 2025 Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia
12 Jun 2025, 15:55 WIB

HIBURAN
BLACKPINK World Tour 2025 Jakarta: Jadwal, Harga Tiket, dan Cara Pembelian
12 Jun 2025, 15:50 WIB
