KPK Tetapkan Eks Wakil Bupati Malang Tersangka

Rabu 07 Nov 2018, 21:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan dan dua orang lainnya sebagai tersangka baru kasus dugaan suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. "KPK menetatpkan tiga tersangka baru yaitu NT (Nabiel Titawano), ASH (Achmad Suhawi) Direktur PT S (Sumawijaya), dan ASB (Ahmad Subhan) Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 " ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018). Febri melanjutkan, penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan pengembangan perkara dan alat bukti. KPK pun menduga jika tiga orang tersebut memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa. "Tersangka NT (Nabiel Titawano) diduga bersama-sama OKY (Ockyanto) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) memberi hadiah atau janji kepada MKP (Mustofa Kamal Pasa)," tandasnya. (BacaMantan Wabup Malang Ngaku Jadi Makelar Terkait Proyek BTS di Mojokerto) Atas perbuatannya, Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Mustofa diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang swasta diduga pemberi suap, yakni Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructur (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). (BacaBupati Mojokerto, Terima Suap Ya.. Terima Gratifikasi Ya.. Juga) Sementara, dalam perkara gratifikasi, Mustafa ditetapkan tersangka bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Keduanya diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lainnya sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar. (cw6/ys)


News Update