DEPOK - Pelaku RD, 28, bapak tiri yang menganiaya anak perempuannya selalu di depan isterinya. Sang isteri juga tidak berani membantu karena biasanya pelaku lebih marah lagi. "Pelaku sering memukul korban setiap di rumah dan selalu disaksikan ibunya sendiri Mirna Wati setiap pelaku pulang narik lantaran kesal selalu menangis korban,"ujarnya. Sehari-hari pelaku kerja serabutan juga sopir angkot ini, dari pengakuan hanya menyentil korban untuk meminta berhenti menangis. Namun melihat dari luka lebam dalam di wajah korban seperti dipukul. "Kalau disentil tidak seperti itu lukanya. Ini wajahnya lebam dalam seperti habis dipukul,"katanya. "Barang bukti petugas hasil visum korban dan keterangan saksi. Selain itu untuk mempertangggung jawabkan perbuatan pelaku RD dikenakan Pasal 80 UU No.35 KUHP tentang perlindungan anak dikenakan ancaman pidana sekitar 15 tahun penjara." (Angga/us)

Bapak Aniaya Anak Tirinya di Depan Ibu Kandungnya
Selasa 03 Jul 2018, 19:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Anak Muda Wajib Tahu! Ini 5 Langkah Cerdas Bebas Finansial ala Timothy Ronald
Sabtu 02 Agu 2025, 06:32 WIB
Daerah
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 2 Agustus 2025, Cek Lokasi dan Jam Diberlakukannya
02 Agu 2025, 06:30 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Aquarius hingga Pisces Bersiap Dapat Kejutan
02 Agu 2025, 06:26 WIB

Nasional
18 Agustus Hari Libur Nasional, Cek Daftar Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
02 Agu 2025, 06:02 WIB





JAKARTA RAYA
Trauma Beli Beras Oplosan, Warga Bekasi Pilih Beli ke Penggilingan Padi
01 Agu 2025, 22:35 WIB








JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB


