JAKARTA – Fachri Albar dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Selasa (5/6/2018), Fachri dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. "Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar JPU Nasruddin membacakan tuntutan atas Fachri. Mendengar tuntutan tersebut, Fachri Albar menyatakan akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya. "Saya akan mengajukan pleidoi pak Hakim," ujar Fachri. Seperti diketahui, Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB. Selain menangkap Fachri, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya. (*/mb)
 
 Fachri Albar Dituntut Sembilan Bulan Penjara
 Selasa 05 Jun 2018, 15:22 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
 
 Kronologi Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap
Jumat 31 Okt 2025, 07:08 WIB
  TEKNO  
  Nggak Perlu Traveling! Pakai Prompt Gemini AI Terbaru Ini untuk Foto Pasangan di Gunung dan Pantai
 31 Okt 2025, 07:00 WIB 
  
  
   Nasional  
  Ketua DPD RI: GKR Hemas Buktikan Pena Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
 30 Okt 2025, 22:07 WIB 
  
  
   EKONOMI  
  Cek Sekarang! Cara Daftar dan Cairkan Bansos PKH Lansia Oktober 2025 Rp600.000
 30 Okt 2025, 22:00 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Pohon Tumbang Kerap Terjadi di Jakarta, Pengamat Kritik Lemahnya Pengawasan dan Edukasi Publik
 30 Okt 2025, 21:42 WIB 
  
   TEKNO  
  Xiaomi 17 Pro Max 2025: HP Desain Futuristik dan Kamera Profesional, Segini Harganya
 30 Okt 2025, 21:40 WIB 
  
   TEKNO  
  Harga iPhone 13 Pro Max Bekas Anjlok di 2025, Tapi Masih Layak Beli? Bandingkan dengan iPhone 15 Baru
 30 Okt 2025, 21:30 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Bangun Tatanan Pemerintahan yang Bersih, DPRD dan Kejari Kabupaten Bogor Perkuat Sinergitas
 30 Okt 2025, 21:27 WIB 
  
   OLAHRAGA  
  Jadwal Padat! Persib Bandung Lupakan ‘Perfect October’ dan Fokus ke Laga Selanjutnya
 30 Okt 2025, 21:15 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Tokoh Masyarakat Tebet Dukung Program Kampung Redam, tapi Harus Menyentuh Akar Permasalahan
 30 Okt 2025, 21:13 WIB 
  
   Nasional  
  PPG Selesai, TPG Menanti: Ini Alur Lengkap Penerbitan NRG yang Wajib Dipahami Guru
 30 Okt 2025, 21:10 WIB 
  
  
   Nasional  
  Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional Batch 2, Ini Jadwal dan Syarat Bagi Pendaftar
 30 Okt 2025, 21:00 WIB 
  
   OLAHRAGA  
  Rumor Persib Bandung! Penyerang Timnas Indonesia Diincar, Bobotoh Langsung Ucap Wilujeung Sumping
 30 Okt 2025, 20:56 WIB 
  
   TEKNO  
  4 Tablet Samsung Terbaik untuk Desain Grafis: Solusi Andal Bagi Desainer Interior dan Arsitek Modern
 30 Okt 2025, 20:50 WIB 
  
   OTOMOTIF  
  GAC Serahkan 225 Unit Mobil Listrik Aion UT Produksi Lokal Tahap Pertama di Indonesia
 30 Okt 2025, 20:50 WIB 
  
  
  
  
  
 