JAKARTA – Fachri Albar dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Selasa (5/6/2018), Fachri dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. "Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar JPU Nasruddin membacakan tuntutan atas Fachri. Mendengar tuntutan tersebut, Fachri Albar menyatakan akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya. "Saya akan mengajukan pleidoi pak Hakim," ujar Fachri. Seperti diketahui, Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB. Selain menangkap Fachri, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya. (*/mb)

Fachri Albar Dituntut Sembilan Bulan Penjara
Selasa 05 Jun 2018, 15:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Proses Rekrutmen Pasukan Putih Jakarta 2025, Cek Alur Pendaftarannya!
Rabu 03 Sep 2025, 07:00 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Laos, Kick-off 19.30 WIB di Sidoarjo
03 Sep 2025, 06:38 WIB

TEKNO
Poco C85: Smartphone Entry-Level Tipis dengan Fitur Premium dan Harga Terjangkau
03 Sep 2025, 06:30 WIB

GAYA HIDUP
6 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 September 2025: Pisces hingga Sagitarius
03 Sep 2025, 06:19 WIB


EKONOMI
KJP Plus September 2025 untuk Siwa SD Kapan Cair? Simak Alue Penyalurannya
03 Sep 2025, 06:10 WIB

TEKNO
iPhone 17 Pro Max: Smartphone Paling Powerful dengan Kamera 48MP dan Chip A19 Pro
03 Sep 2025, 06:00 WIB

Nasional
Aliansi Perempuan Indonesia Bakal Gelar Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini, Mulai Jam Berapa?
03 Sep 2025, 05:00 WIB

JAKARTA RAYA
Dibuka Hari Ini! Cek Syarat dan Cara Daftar Pasukan Putih Jakarta 2025
03 Sep 2025, 00:19 WIB

JAKARTA RAYA
Kanopi Minimarket di Depok Ambruk, Motor hingga Pengunjung Tertimpa
02 Sep 2025, 23:30 WIB

EKONOMI
KJP Plus September 2025, Simak Jadwal Pencairan, Informasi Resmi dan Cara Cek Penerima
02 Sep 2025, 21:34 WIB

Daerah
Warga Nagri Tengah Purwakarta Sesalkan Penebangan Pohon Mahoni di Depan Minimarket
02 Sep 2025, 21:24 WIB


TEKNO
Cara Redeem Code Roblox untuk Tukar Robux, Gift Card dan Virtual Item Terbaru
02 Sep 2025, 21:11 WIB



EKONOMI
3 Pemegang Aset Bitcoin Terbesar di Dunia: Satoshi Nakamoto hingga Korporasi
02 Sep 2025, 20:49 WIB

TEKNO
Cek Harga Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulannya
02 Sep 2025, 20:46 WIB

