JAKARTA – Fachri Albar dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Selasa (5/6/2018), Fachri dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. "Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar JPU Nasruddin membacakan tuntutan atas Fachri. Mendengar tuntutan tersebut, Fachri Albar menyatakan akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya. "Saya akan mengajukan pleidoi pak Hakim," ujar Fachri. Seperti diketahui, Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB. Selain menangkap Fachri, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya. (*/mb)

Fachri Albar Dituntut Sembilan Bulan Penjara
Selasa 05 Jun 2018, 15:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Link Nonton Drakor S Line 2025 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Daftar Pemerannya
Sabtu 12 Jul 2025, 18:57 WIB
HIBURAN
Siapa Lita Gading? Psikolog yang Dilaporkan Ahmad Dhani karena Komentarnya soal Safeea
12 Jul 2025, 18:52 WIB

JAKARTA RAYA
Sapi Ngamuk di Koja Jakut saat akan Disembelih hingga Bikin Panik Warga, Untung Ada Damkar
12 Jul 2025, 18:23 WIB

TEKNO
Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy Z Flip 7: Desain Ramping, Chip AI, dan Harga Resminya
12 Jul 2025, 18:17 WIB


TEKNO
3 Langkah Klaim Uang Gratis Rp55.000 dari Link Saldo DANA Berhadiah, Ikuti Panduannya
12 Jul 2025, 18:07 WIB

TEKNO
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Z Fold 7, Ponsel Lipat Paling Tipis dengan Fitur Canggih
12 Jul 2025, 18:07 WIB

JAKARTA RAYA
Rano Karno Janji Naikkan Honor Guru Ngaji di Jakarta, Segini Besarannya
12 Jul 2025, 17:57 WIB

JAKARTA RAYA
Petak Enam, Destinasi Wisata Belanja dan Kuliner Legendaris di Pecinan Glodok
12 Jul 2025, 17:11 WIB

HIBURAN
Psywar Jefri Nichol kepada El Rumi Jelang Laga Rematch: ‘Harus Ada yang Tidur di Atas Ring’
12 Jul 2025, 16:54 WIB

HIBURAN
SKO Vol 3 Jefri Nichol vs El Rumi: Cek Jadwal, Tiket dan Prediksi Laga
12 Jul 2025, 16:28 WIB

JAKARTA RAYA
Kisah Driver Pesan Antar Makanan Online di Bogor, Bertaruh Nyawa demi Memenuhi Kebutuhan Hidup
12 Jul 2025, 16:19 WIB

JAKARTA RAYA
Niat Bantu Orang Tua Beli Rumah, Pemuda di Depok Malah Ditipu Teman
12 Jul 2025, 15:37 WIB

TEKNO
Gagal Dapat uang Gratis Rp100.000 dari Link DANA Kaget? Terbongkar, Ternyata Ini Penyebabnya
12 Jul 2025, 14:53 WIB

JAKARTA RAYA
Bak Film Action, Polisi Kejar Pikap Ugal-ugalan Bermuatan Motor Bodong di Tol Dalam Kota
12 Jul 2025, 14:48 WIB


JAKARTA RAYA
Tahun Ajaran Baru, Pedagang Perlengkapan Sekolah di Asemka Kebanjiran Pembeli
12 Jul 2025, 14:09 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Pagi Asemka Ramai Diserbu Orangtua Jelang Tahun Ajaran Baru
12 Jul 2025, 14:05 WIB
