JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)

Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Proses Rekrutmen Pasukan Putih Jakarta 2025, Cek Alur Pendaftarannya!
Rabu 03 Sep 2025, 07:00 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Laos, Kick-off 19.30 WIB di Sidoarjo
03 Sep 2025, 06:38 WIB

TEKNO
Poco C85: Smartphone Entry-Level Tipis dengan Fitur Premium dan Harga Terjangkau
03 Sep 2025, 06:30 WIB

GAYA HIDUP
6 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 September 2025: Pisces hingga Sagitarius
03 Sep 2025, 06:19 WIB


EKONOMI
KJP Plus September 2025 untuk Siwa SD Kapan Cair? Simak Alue Penyalurannya
03 Sep 2025, 06:10 WIB

TEKNO
iPhone 17 Pro Max: Smartphone Paling Powerful dengan Kamera 48MP dan Chip A19 Pro
03 Sep 2025, 06:00 WIB

Nasional
Aliansi Perempuan Indonesia Bakal Gelar Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini, Mulai Jam Berapa?
03 Sep 2025, 05:00 WIB

JAKARTA RAYA
Dibuka Hari Ini! Cek Syarat dan Cara Daftar Pasukan Putih Jakarta 2025
03 Sep 2025, 00:19 WIB

JAKARTA RAYA
Kanopi Minimarket di Depok Ambruk, Motor hingga Pengunjung Tertimpa
02 Sep 2025, 23:30 WIB

EKONOMI
KJP Plus September 2025, Simak Jadwal Pencairan, Informasi Resmi dan Cara Cek Penerima
02 Sep 2025, 21:34 WIB

Daerah
Warga Nagri Tengah Purwakarta Sesalkan Penebangan Pohon Mahoni di Depan Minimarket
02 Sep 2025, 21:24 WIB


TEKNO
Cara Redeem Code Roblox untuk Tukar Robux, Gift Card dan Virtual Item Terbaru
02 Sep 2025, 21:11 WIB



EKONOMI
3 Pemegang Aset Bitcoin Terbesar di Dunia: Satoshi Nakamoto hingga Korporasi
02 Sep 2025, 20:49 WIB

TEKNO
Cek Harga Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Spesifikasi dan Keunggulannya
02 Sep 2025, 20:46 WIB

