JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)
 
 Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
 Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
 
 Nggak Perlu Traveling! Pakai Prompt Gemini AI Terbaru Ini untuk Foto Pasangan di Gunung dan Pantai
Jumat 31 Okt 2025, 07:00 WIB
 
   TEKNO  
  Realme 15T Akhirnya Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Ngebut dengan Harga Rp3.699.000
 31 Okt 2025, 06:53 WIB 
  
   EKONOMI  
  Saatnya Borong Sekarang? Harga Emas Pegadaian Hari Ini Terkoreksi, Buruan Cek Daftar per 31 Oktober 2025
 31 Okt 2025, 06:28 WIB 
  
   Nasional  
  Ketua DPD RI: GKR Hemas Buktikan Pena Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
 30 Okt 2025, 22:07 WIB 
  
  
   EKONOMI  
  Cek Sekarang! Cara Daftar dan Cairkan Bansos PKH Lansia Oktober 2025 Rp600.000
 30 Okt 2025, 22:00 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Pohon Tumbang Kerap Terjadi di Jakarta, Pengamat Kritik Lemahnya Pengawasan dan Edukasi Publik
 30 Okt 2025, 21:42 WIB 
  
   TEKNO  
  Xiaomi 17 Pro Max 2025: HP Desain Futuristik dan Kamera Profesional, Segini Harganya
 30 Okt 2025, 21:40 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Bangun Tatanan Pemerintahan yang Bersih, DPRD dan Kejari Kabupaten Bogor Perkuat Sinergitas
 30 Okt 2025, 21:27 WIB 
  
   OLAHRAGA  
  Jadwal Padat! Persib Bandung Lupakan ‘Perfect October’ dan Fokus ke Laga Selanjutnya
 30 Okt 2025, 21:15 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Tokoh Masyarakat Tebet Dukung Program Kampung Redam, tapi Harus Menyentuh Akar Permasalahan
 30 Okt 2025, 21:13 WIB 
  
   Nasional  
  PPG Selesai, TPG Menanti: Ini Alur Lengkap Penerbitan NRG yang Wajib Dipahami Guru
 30 Okt 2025, 21:10 WIB 
  
  
   Nasional  
  Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional Batch 2, Ini Jadwal dan Syarat Bagi Pendaftar
 30 Okt 2025, 21:00 WIB 
  
   OLAHRAGA  
  Rumor Persib Bandung! Penyerang Timnas Indonesia Diincar, Bobotoh Langsung Ucap Wilujeung Sumping
 30 Okt 2025, 20:56 WIB 
  
   TEKNO  
  4 Tablet Samsung Terbaik untuk Desain Grafis: Solusi Andal Bagi Desainer Interior dan Arsitek Modern
 30 Okt 2025, 20:50 WIB 
  
   OTOMOTIF  
  GAC Serahkan 225 Unit Mobil Listrik Aion UT Produksi Lokal Tahap Pertama di Indonesia
 30 Okt 2025, 20:50 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Inspektorat Berencana Panggil Kades Rengasjajar Bogor seusai Pamer Gepokan Uang
 30 Okt 2025, 20:47 WIB 
  
  
  
  
 