JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)

Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Sapi Ngamuk di Koja Jakut saat akan Disembelih hingga Bikin Panik Warga, Untung Ada Damkar
Sabtu 12 Jul 2025, 18:23 WIB
TEKNO
Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy Z Flip 7: Desain Ramping, Chip AI, dan Harga Resminya
12 Jul 2025, 18:17 WIB


TEKNO
3 Langkah Klaim Uang Gratis Rp55.000 dari Link Saldo DANA Berhadiah, Ikuti Panduannya
12 Jul 2025, 18:07 WIB

JAKARTA RAYA
Rano Karno Janji Naikkan Honor Guru Ngaji di Jakarta, Segini Besarannya
12 Jul 2025, 17:57 WIB

HIBURAN
Viral Link Video Syur Mirip Lisa Mariana dan Pria Bertato di X, Benarkah Adegan Tanpa Sensor?
12 Jul 2025, 17:52 WIB

EKONOMI
Cara Mengelola Gaji UMR Rp5 Juta ala Timothy Ronald, Susun Strategi Finansial untuk Masa Depan Cerah
12 Jul 2025, 17:27 WIB

JAKARTA RAYA
Petak Enam, Destinasi Wisata Belanja dan Kuliner Legendaris di Pecinan Glodok
12 Jul 2025, 17:11 WIB

HIBURAN
SKO Vol 3 Jefri Nichol vs El Rumi: Cek Jadwal, Tiket dan Prediksi Laga
12 Jul 2025, 16:28 WIB

JAKARTA RAYA
Kisah Driver Pesan Antar Makanan Online di Bogor, Bertaruh Nyawa demi Memenuhi Kebutuhan Hidup
12 Jul 2025, 16:19 WIB

JAKARTA RAYA
Niat Bantu Orang Tua Beli Rumah, Pemuda di Depok Malah Ditipu Teman
12 Jul 2025, 15:37 WIB


JAKARTA RAYA
Tahun Ajaran Baru, Pedagang Perlengkapan Sekolah di Asemka Kebanjiran Pembeli
12 Jul 2025, 14:09 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Pagi Asemka Ramai Diserbu Orangtua Jelang Tahun Ajaran Baru
12 Jul 2025, 14:05 WIB

JAKARTA RAYA
Jelang Tahun Ajaran Baru, Pengamat Ingatkan Bahaya Jual Beli Kursi
12 Jul 2025, 13:59 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA untuk Pastikan Identitas Mayat di Kali Ciliwung
12 Jul 2025, 13:55 WIB
