JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)
Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cek Harga iPhone 17 Series Awal November 2025 di Indonesia, Benar Turun?
Sabtu 01 Nov 2025, 10:00 WIB
TEKNO
Daftar Lengkap Harga iPhone 15, 16, 17 Semua Varian 1 November 2025, Cek Sekarang!
01 Nov 2025, 09:26 WIB
HIBURAN
Begini Respon Habib Ja'far Usai Onad Ditangkap Karena Narkoba: Tobat Lo Nad!
01 Nov 2025, 09:07 WIB
TEKNO
Prompt Gemini AI Terbaru Edit Foto Cowok Keren Main Skateboard ala Skena, Coba Langsung Sekarang!
01 Nov 2025, 09:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Hari Ini Sabtu 1 November 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
01 Nov 2025, 08:53 WIB
TEKNO
Update Harga iPhone 13, 14, 15, 16, dan 17 Awal November 2025, Makin Murah?
01 Nov 2025, 08:50 WIB
TEKNO
SELAMAT Saldo DANA Gratis Rp256 Ribu Masuk ke Dompet Digital Kamu Hari Ini 1 November 2025
01 Nov 2025, 08:40 WIB
EKONOMI
Saatnya Jual? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 November 2025 Naik Lagi
01 Nov 2025, 08:24 WIB
EKONOMI
Harga Emas Naik Lagi Hari Ini! UBS dan Galeri24 Melonjak Tajam, Cek Daftar Terbaru 1 November 2025
01 Nov 2025, 08:08 WIB
EKONOMI
Cek Harga Emas Antam-Galeri24 di Pegadaian Awal November 2025, Kembali Melonjak?
01 Nov 2025, 07:52 WIB
Nasional
Harga BBM Pertamina 1 November 2025 di Seluruh Indonesia Berapa? Cek Daftar Terbarunya di Sini
01 Nov 2025, 07:21 WIB
TEKNO
Rawat Hewan Virtual Bisa Dibayar Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu, Cek Caranya
01 Nov 2025, 07:20 WIB
TEKNO
Berapa Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia Awal November 2025? Cek Daftarnya di iBox dan Digimap
01 Nov 2025, 07:15 WIB
JAKARTA RAYA
Wajib Sedia Payung! Jakarta Diguyur Hujan Lagi Siang hingga Sore Hari Ini
01 Nov 2025, 07:02 WIB