JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)
Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
John Herdman Siapa dan Apa Saja Prestasinya? Ini Rekam Jejak Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia
Kamis 18 Des 2025, 11:59 WIB
HIBURAN
Viral Lagi Kematian Janggal Wabup Sangihe di Dalam Pesawat Usai Tolak Izin Tambang, Apa Penyebab Sebenarnya?
18 Des 2025, 11:57 WIB
HIBURAN
Lisa Mariana Kirim Pesan ke Bu Cinta Usai Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil, Apa Isinya?
18 Des 2025, 11:52 WIB
EKONOMI
Hadir Langsung, Direksi Bank Mandiri Lepas Bantuan Tambahan bagi Korban Bencana di Sumatra
18 Des 2025, 11:50 WIB
OLAHRAGA
Profil dan Karir John Herdman Calon Pelatih Timnas Indonesia yang Baru
18 Des 2025, 11:45 WIB
TEKNO
iPhone 18 Pro Max Punya Teknologi Apa Saja? Ini Bocoran Fitur Unggulan yang Bikin iPhone 17 Pro Max Terlihat Jadul
18 Des 2025, 11:39 WIB
JAKARTA RAYA
Tergelincir saat Berkendara, Pemotor 21 Tahun Tewas Tertabrak Minitrans di Jaksel
18 Des 2025, 11:31 WIB
HIBURAN
Live Streaming Demi Cuan, Resbob Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
18 Des 2025, 11:25 WIB
Nasional
Hore! Ada Diskon Tarif Tol Berlaku Jelang Libur Nataru, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
18 Des 2025, 10:50 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Lengkap Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini Kamis, 18 Desember 2025: Penentuan Target 80 Emas
18 Des 2025, 10:26 WIB
Nasional
Asik! Pemerintah Usulkan WFA Akhir Tahun 2025, Cek Jadwalnya di Sini
18 Des 2025, 10:09 WIB
HIBURAN
Siapa Sosok Adhya Pradjana Kakak Atalia Praratya yang Meninggal di Usia 55 Tahun, Intip Profilnya
18 Des 2025, 09:39 WIB
Nasional
ASN Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Login MyASN dan Aktifkan MFA, Cek Selengkapnya
18 Des 2025, 09:31 WIB
Nasional
Canangkan Kampung Harapan Bersinar, BNN Bertekad Pulihkan Kampung Rawan Narkoba
18 Des 2025, 09:17 WIB
TEKNO
Tak Perlu Keluar 5 Jutaan! Ini Hp dengan Spesifikasi Jagoan di Desember 2025
18 Des 2025, 09:09 WIB