JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, telah menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M. Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut: 1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00; – Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30: b. Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30; – Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30. 2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00; – Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; b. Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30; – Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30. Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu. “Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut. Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota. Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; dan 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (b)

Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1439H
Rabu 09 Mei 2018, 07:29 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Penetapan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Agar Tidak Ganggu Kelancaran Pelayanan publik.
Jumat 24 Mar 2023, 11:45 WIB
.jpg)
News Update
NIK e-KTP Atas Nama Kamu Dipilih Pemerintah Terima Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Cair ke Rekening KKS dan Pos Indonesia, Begini Informasinya!
12 Mei 2025, 08:33 WIB

Tukarkan Koin dari Game Penghasil Uang, Saldo DANA Gratis Cair ke E-Wallet
12 Mei 2025, 08:28 WIB

Tanam Pohon Uang Setiap Hari, Saldo DANA Gratis Langsung Cair hingga Rp30.000
12 Mei 2025, 08:18 WIB

Angin Kencang di Kalideres Rusak Puluhan Rumah
12 Mei 2025, 08:16 WIB

Butuh Pinjaman Dana Darurat? Ini Pindar Resmi OJK dengan Bunga Rendah!
12 Mei 2025, 08:10 WIB

Satu Bulan Pernikahan, Kumpulan Bukti Perselingkuhan Suami Dilan Janiyar Terkuak di TikTok, Netizen Geram
12 Mei 2025, 08:09 WIB

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
12 Mei 2025, 08:07 WIB

Cara Dapat Diskon 50 Persen Potongan Biaya Tambah Daya Listrik dari PLN, Cek Informasinya
12 Mei 2025, 08:06 WIB

Memori HP Xiaomi Penuh? Reset Gunakan 3 Cara Ini!
12 Mei 2025, 08:00 WIB

7 Alasan Mengapa Anda Tidak Perlu Takut Dengan Ancaman DC Pinjol Lewat WhatsApp
12 Mei 2025, 07:56 WIB

Galbay Pinjol Bikin Skor Kredit Jelek? Simak Cara Cek BI Checking dengan Mudah
12 Mei 2025, 07:55 WIB

Resmi Dirilis! Inilah Jadwal Lengkap Rangkaian Ibadah Haji 2025, Ini Tahapannya
12 Mei 2025, 07:49 WIB

15 Kode Redeem Free Fire Senin 12 Mei 2025 Tersedia, Tukarkan Sekarang!
12 Mei 2025, 07:45 WIB

PLN Kasih Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 23 Mei
12 Mei 2025, 07:39 WIB

Klaim Uang Gratis dari Game Penghasil Saldo DANA hingga Rp80.000 Setiap Hari dengan Modal Hp, Begini Caranya
12 Mei 2025, 07:38 WIB

Takut Data Pribadi Anda Disebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Hindarkannya!
12 Mei 2025, 07:33 WIB

Alasan Putri Karlina dan Mantan Suami Bercerai karena Apa? Viral Wakil Bupati Garut Menangis Saat Temui Ibu Tunggal yang Kehilangan Pekerjaan
12 Mei 2025, 07:32 WIB
