JAKARTA - Adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menyebut adanya kejanggalan di balik putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok di Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Fifi di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). "Ada beberapa hal yang tidak wajar mengenai kasus Pak Ahok ini," kata Fifi. Fifi menjelaskan hal-hal yang dianggap tidak wajar tersebut. Fifi menilai putusan PK Ahok dianggap terlalu cepat. Fifi kemudian membandingkan upaya PK yang diajukan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pada 2011. Menurut Fifi, saat berkas PK dilimpahkan ke Mahkamah Agung dari pengadilan negeri, hanya butuh waktu bagi hakim agung untuk membuat putusan. Sedangkan pada kasus PK Antasari, proses di MA mencapai 38 hari. "Dalam waktu 19 hari sudah diputus. Sementara kasus Pak Antasari 122 hari baru diputus," ungkap Fifi. Fifi mengatakan keputusan cepat MA tersebut didasarkan pada urgensi. Fifi yang mengutip pernyataan pihak MA bahwa keputusan cepat tersebut karena kasus mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap penting. Fifi pun mempertanyakan pernyataan tersebut. Karena menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. "Tapi dari pengumuman pihak MA kita mengetahui alasan kasus Pak Ahok diputus cepat-cepat karena dianggap penting. Apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama. Semua orang sama di hadapan hukum. Bagaimana MA beri statement ini dianggap penting? Berarti ada perlakuan khusus. Ada unsur apa dibalik ini semua?" imbuhnya. Lebih lanjut Fifi menyinggung sosok ketua majelis hakim yang menangani perkara PK Ahok, Artidjo Alkostar. Fifi menyebutkan menurut pemberitaan bahwa Artidjo merupakan mantan penasihat Front Pembela Islam (FPI). "Saya nggak tahu ini tolong dicek kebenarannya saya dikasih tahu bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini hakim agung, itu katanya bekas penasihat FPI. Benar apa tidak saya tidak tahu. Ada beritanya. Lalu siapa yg bohong siapa yang bener saya nggak tahu juga," pungkasnya. Majelis Hakim Agung menolak secara bulat permohonan PK Ahok dalam perkara penistaan agama, Senin (26/3/2018). Majelis Hakim Agung yang menangani perkara itu, adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dengan dua anggota, terdiri Sumardijatmo dan Salman Luthan. Dengan putusan tersebut, maka Ahok tetap akan menjalani pidana dua tahun swcara penuh, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mei 2017. (ikbal/yp)

Anggap Putusan PK Janggal, Adik Ahok Bandingkan Antasari Azhar
Kamis 05 Apr 2018, 15:35 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dinilai Janggal, MA Diminta Periksa Kembali Putusan PK Sengketa Tanah di Curug
Senin 01 Mar 2021, 14:54 WIB

Menko Polhukam: Tak Ada Pembocoran Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Selasa 28 Mar 2023, 15:17 WIB

News Update

Kumpulkan Koin dan Tukar Jadi Saldo DANA Ratusan Ribu Setiap Hari, Langsung Ditransfer ke Dompet Digital
12 Mei 2025, 12:05 WIB

Madura United Dihantui Degradasi, Alfredo Vera Bangkitkan Semangat Pemain
12 Mei 2025, 12:03 WIB

Siapa Erika Carlina? Mantan Pacar Aldy Maldini dan Bintang Film Pabrik Gula yang Viral
12 Mei 2025, 12:02 WIB

Nasuha Tertimpa Reruntuhan Asbes Saat Angin Kencang Landa Kalideres
12 Mei 2025, 11:59 WIB

Malut United Goda Beckham Putra Tinggalkan Persib, tapi Masalahnya Bukan Sekadar soal Uang
12 Mei 2025, 11:52 WIB

Kapan Idul Adha 2025 Dilaksanakan? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama di Sini
12 Mei 2025, 11:50 WIB

Maraknya Gelombang PHK Massal, Okky Madasari: Buah dari Kebijakan Salah Kaprah Pemerintahan 10 Tahun Lalu
12 Mei 2025, 11:45 WIB

Nama Erika Carlina Terseret dalam Skandal Aldy Maldini, Ternyata Ini Hubungannya
12 Mei 2025, 11:44 WIB

Bukan Anne Ratna Mustika, Siapa Ibu Kandung Maula Akbar yang Lamar Putri Karlina di GBLA?
12 Mei 2025, 11:38 WIB

Viral! Video Pernikahan Inara Rusli di TikTok Picu Tanda Tanya, Siapa Sosok Suami Baru yang Hebohkan TikTok?
12 Mei 2025, 11:36 WIB

Banjir SMS Iklan Pinjol Ilegal? Begini Cara Hentikannya Sebelum Datamu Dicuri!
12 Mei 2025, 11:30 WIB

Dituding Om Zein Tak Paham Lapangan, Verrell Bramasta Klarifikasi Kritiknya Soal Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
12 Mei 2025, 11:30 WIB

Indonesia Akan Stop Impor BBM dari Singapura, Apa Penyebabnya?
12 Mei 2025, 11:30 WIB

Cemas Karena Tidak Bisa Bayar Utang Pindar Legal? Coba 2 Solusi Ini
12 Mei 2025, 11:28 WIB

Drama Dugaan Penipuan Acara Berbayar Aldy Maldini, Kiki Eks CJR Beri Peringatan Tegas!
12 Mei 2025, 11:16 WIB

3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui
12 Mei 2025, 11:15 WIB
