JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan dua petinggi Bank Mandiri CBC Bandung ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kamis (29/3) petang. Mereka, adalah Totok Sugiharto sebagai Commercial Bankong Head Bank Mandiri CBC Bandung dan Pirwiro Wahyono (Wholesale Credit Head Bank Mandiri CBC Bandung. Kedua tersangka tutup mulut. Bahkan terkesan sudah direncanakan untuk tidak berbicara dengan wartawan. Muka mereka malah ditutupi dengan jaket sehingga tidak diketahui persis mereka siapa. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan penahanan kedua tersangka dilakukan, karena tim penyidik berkeyakinan ada alat bukti yang cukup. "Sehingga setelah diperiksa maraton sejak pagi, kita lakukan penahanan kedua tersangka, " kata Adi didampingi Direktur Penyidikan Warih Sadono, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (29/3/2018). Menurut Adi, dua tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan. "Kenapa ditahan di Rutan KPK? Karena kita punya kerjasama dengan lembaga penegak hukum lain," terang Adi. Selain itu, daya tampung Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung sangat terbatas. Dua tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman 20.tahun penjara. RUTAN KEJAGUNG Dengan ditahannya dua pejabat Bank Mandiri CBC Bandung, maka sudah lima pengurus bank pelat merah ditahan. Bedanya tiga pejabat Bank Mandiri CBC ditahan di Rutan Kejagung. Mereka, adalah Commercial Bankomg Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dam Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo. Selain lima pejabat Bank Mandiri CBC Bandung, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain dari unsur swasta. Mereka, adalah Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Bottling Rony Tedy dan Head Accounting PT TAB Juventius. Kasus berawal 2015, saat PT TAB mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp1, 4 triliun lebih, namum dengan jaminan aset hanya Rp73 miliar. (ahi/b)

Dua Bos Bank Mandiri Dijebloskan ke Penjara
Kamis 29 Mar 2018, 20:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Rugikan Negara Rp14 M, 2 Eks Pejabat Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo Ditahan
Senin 07 Jun 2021, 23:42 WIB
News Update

OLAHRAGA
Bertahan di Liga 1, Madura United Apresiasi Semangat Tim dan Suporter
20 Mei 2025, 13:22 WIB



EKONOMI
Diteror Debt Collector Pinjol? Jangan Lakukan Hal Ini Agar Tidak Semakin Parah
20 Mei 2025, 13:15 WIB

EKONOMI
Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2025, Begini Cara Cek NIK KTP di Data DTSEN yang Wajib KPM Tahu!
20 Mei 2025, 13:08 WIB

HIBURAN
Keluhkan Cape Tagih Honor Syuting Sinetron Sejak Lama, Della Puspita: Gak Cuma Modal Bakat dan Kemampuan, tapi Butuh Ongkos!
20 Mei 2025, 13:05 WIB

HIBURAN
Bismillah! Yono Bakrie Umumkan Rencana Pernikahan, Siapakah Vini Caroline Calon Istri?
20 Mei 2025, 13:01 WIB

OLAHRAGA
Tiket Timnas Indonesia vs China Ludes, Erick Thohir Apresiasi Dukungan Suporter
20 Mei 2025, 12:55 WIB

EKONOMI
Waspada Modus Penipuan Teror Kode OTP, Benarkah Strategi Baru Pinjol?
20 Mei 2025, 12:53 WIB

EKONOMI
Rahasia Pinjam Uang di GoPay hingga Rp1 Juta Hanya Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
20 Mei 2025, 12:50 WIB


HIBURAN
UPDATE! Misi Akademi Ninja MLBB x Naruto: Temukan Jawaban Tepat untuk Kuis Siapa Nama Kakak Perempuan Gaara, Cek Selengkapnya
20 Mei 2025, 12:44 WIB


TEKNO
Cara Hapus Akun Gmail di HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan, Gampang Banget!
20 Mei 2025, 12:41 WIB

EKONOMI
Inilah Ketentuan Teranyar OJK Terkait Pinjol Legal 2025, Pengguna Wajib Tahu!
20 Mei 2025, 12:38 WIB
