JAKARTA – Pemerintah Indonesia belum memahami kebijakan Pemerintah Malaysia terkait direct hiring terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal yang diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Menyusul pembaruan MoU penempatan PMI yang berakhir sejak 31 Mei 2016. "Kami meminta kejelasan kebijakan direct hiring ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru, yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, di Jakarta, Senin (29/1). Program direct hiring tersebut, katanya, tidak sesuai aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agency/mitra usaha. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Khususnya pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan. Karenanya, Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan Direct Hiring PMI ke Malaysia. "Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan program Direct Hiring terhadap PMI di sektor Informal," ujar Dirjen Bina Penta & PKK Kemnaker, Maruli A Hasoloan, yang mendampingi Sekjen Hery Sudarmanto. Masukan PMI Di tempat terpisah, gugus tugas pekerja migran Indonesian Diaspora Network Global menilai UU Perlindungan PMI yang disahkan DPR RI pada 25/10/2017 tidak eksplisit mengatur soal direct hiring kendati praktik peraturan di negara penempatan membolehkan. "Untuk membuat UU ini operasional dibutuhkan 27 peraturan, yang harus diselesaikan dalam 2 tahun ke depan. Dan, kami siap mendorong proses ini," ujar Didi Yakub, aktifis gugus tugas PMI IDNG, yang mengungkap hal itu dalam Indonesia Families Network di Singapura. Poskota mencatat Direct Hiring atau disebut Re-entry Hiring adalah suatu mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa PPTKIS di Indonesia, seperti di Taiwan. Cara pengurusan Direct Hiring sangat mudah, majikan dapat langsung menghubungi atau datang langsung ke loket Layanan Direct Hiring Service Center yang berkantor pusat di Taipei yaitu di 3f, No. 69, Sec. 2 Yanping N. Rd. Datong District, Taipei City 103, Taiwan atau dapat menghubungi nomor telp. 02-6618-0521 tekan 109 atau 108 untuk layanan dalam Bahasa Indonesia. Selain pada alamat tersebut diatas, proses Direct Hiring juga dapat dilayani di daerah Lotung, Zhongli, Taichung, Tainan, dan Kaohsiung. (rinaldi/tri)

Indonesia Ajak Malaysia Bahas Direct Hiring Pekerja Sektor Informal
Senin 29 Jan 2018, 15:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Daerah
Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Pengumuman Hasil Seleksi Hari Ini
19 Jun 2025, 11:09 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 2 PSE Topik 4 School Well-Being PPG 2025: Apa Pendekatan Ideal yang Disarankan oleh Konu?
19 Jun 2025, 11:09 WIB

HIBURAN
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1152: Fakta Baru Kekuatan Zoro hingga Hari yang Mengerikan di Elbaph Terungkap!
19 Jun 2025, 10:44 WIB

Nasional
Contoh Soal dan Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PSE Topik 4 PPG 2025: Fokus Kesejahteraan Psikologis Sosial
19 Jun 2025, 10:21 WIB

GAYA HIDUP
Perkuat Kesehatan Mental, Pakar Berikan Tips Bangkit dari Kegagalan
19 Jun 2025, 10:21 WIB

Nasional
Update Terbaru Seleksi Kompetensi Tambahan Guru Sekolah Rakyat 2025, Simak Jadwal Ujian dan Persyaratannya
19 Jun 2025, 10:06 WIB

Daerah
Link Cek Pengumuman Seleksi SPMB Jabar 2025 Tahap 1, Hasil Keluar Mulai Pagi Ini
19 Jun 2025, 09:57 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 PPG Guru 2025: Penjelasan Prinsip Altruisme, Apa Saja Kode Etik Guru?
19 Jun 2025, 09:53 WIB

HIBURAN
Banjir Komentar Pedas di Tengah Momen Bahagia Al Ghazali dan Alyssa, Ini Tanggapan Menohok Shafeea Ahmad!
19 Jun 2025, 09:46 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 2 PSE PPG 2025: Apa Dampak Penting dari Kesejahteraan di Sekolah Menurut Rimpela?
19 Jun 2025, 09:45 WIB

Nasional
Apa Maksudnya 'Layak Seleksi' dalam SPMB 2025? Inilah Penjelasan Arti Data Layak dalam Berkas Pendaftaran
19 Jun 2025, 09:35 WIB

Daerah
Profil Erni Ariyanti, Siapa Orang Tuanya? Viral dalam Sengketa 4 Pulau
19 Jun 2025, 09:25 WIB

Daerah
Plt Kepala Dindikbud Banten Bantah Soal Pernyataan 'Warga Tangerang Kampungan'
19 Jun 2025, 09:18 WIB

Daerah
Jam Berapa Pengumuman SPMB Jabar 2025 Tahap 1? Ini Cara Cek Hasilnya di Link Resmi
19 Jun 2025, 09:12 WIB

Nasional
Jam Berapa Hasil Seleksi LPDP Substansi 2025 Batch 1 Bisa Diakses? Segera Cek di Sini
19 Jun 2025, 08:59 WIB

HIBURAN
Viral Detik-detik TikToker Situbondo Meninggal saat Live TikTok, Kang Salwi Sakit Apa?
19 Jun 2025, 08:40 WIB

HIBURAN
Dian Akbar Siapa? Sosoknya Mendadak Viral Usai Diumumkan Hilang oleh Selebriti
19 Jun 2025, 08:36 WIB
