JAKARTA - Sonia Wibisono, dokter kecantikan, diperiksa jadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ia diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (26/1/2018) sekitar empat jam. Ia mengaku dimintai keterangan karena dianggap mengenal Rita. "Jadi saya kenal beliau, Bu Rita, itu sudah lama banget, antara 5 sampai 10 tahun lalu, saya juga lupa, dan saya itu pernah ketemu dia cuma sekali yaitu di acara sosialita," kata Sonia, di Gedung KPK. Tidak hanya Sonia dan Rita, dalam acara sosialita itu juga hadir banyak orang. Pertemuan tersebut, menurut Sonia, adalah pertama dan terakhir. "Saya waktu itu berkenalan dengan dia (Rita) itu cuma sebagai teman sosialita dan cuma sekali itu saja, abis itu saya gak pernah ketemu lagi," ujarnya. Kendati begitu, Sonia tak membantah bahwa Rita rutin melakukan perawatan kecantikan di kliniknya. Informasi tersebut pun sudah ia sampaikan kepada penyidik KPK. Hanya saja, Sonia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai perawatan kecantikan Rita selama ini. Dia merasa tak enak bila harus menjawab soal perawatan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu. "Saya sudah sampaikan semua ke penyidik jadi nanti bisa tolong ditanya aja, yang pasti saya gak ada hubungan deket atau spesial (terhadap Rita)," jelasnya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Sonia Wibisono untuk tersangka Rita dari agenda sebelumnya, Selasa (23/1/2018). "Jadi ada kebutuhan penyidikan untuk klarifikasi terkait dengan penggunaan kekayaan tersangka RIW untuk perawatan kecantikan," ujar Febri. KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam kasus dugaan TPPU, Selasa (16/1/2018). TPPU yang dilakukan Rita dan Khairudin diduga bersal dari hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya, selama Rita menjabati Bupati Kukar. Diduga, total pencucian uang sebesar Rp436 miliar, jumlah tersebut pun akan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan. Adapun, uang yang diterima keduanya berasal dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Uang tersebut, dibelanjakan Rita dan Kharuddin menjadi seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (julian/b) https://youtu.be/RVDOFYPMewc

Dokter Kecantikan Ini Empat Jam Diperiksa KPK
Sabtu 27 Jan 2018, 05:09 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

LIFESTYLE
Tak Hanya Bikin Wangi, Ini Lho Manfaat Gunakan Parfum yang Jarang Diketahui
Selasa 07 Jun 2022, 21:12 WIB

LIFESTYLE
Keren! Tak Luntur Saat Berwudhu, MUA Dinda Narulita Buat Acara Demo 'Daily Makeup Super Simple'
Minggu 28 Agu 2022, 17:30 WIB


SHOWBIZ
AAMA 2022 Sukses Digelar di TMII, Munculkan Bakat Baru MUA dari Seluruh Indonesia
Minggu 25 Sep 2022, 23:41 WIB

LIFESTYLE
Perawatan Eksfoliasi Wajah, Ternyata Praktis Mengangkat Sel Kulit Mati
Kamis 20 Okt 2022, 21:19 WIB

LIFESTYLE
Tips 4 Manfaat Perawatan Wajah dengan Berbagai Macam Permasalahan Kulit
Selasa 25 Okt 2022, 22:41 WIB


LIFESTYLE
Ingin Tampil Cantik, Ini Dia 7 Tips Merawat Kulit Tetap Sehat
Kamis 17 Nov 2022, 19:14 WIB
News Update

Tinjau Uji Coba Sekolah Rakyat di Bekasi, Mensos: Ini Program Prioritas Presiden Prabowo
Rabu 09 Jul 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Tarik Saldo DANA Gratis Kamu dari Aplikasi Penghasil Uang Berikut Terbutki Bayar ke Dompet Digital, Cek Caranya
09 Jul 2025, 19:22 WIB

JAKARTA RAYA
Serapan APBD Tangsel Baru 32 Persen hingga Juni 2025, Mayoritas untuk Kegiatan Nonfisik
09 Jul 2025, 19:16 WIB

.jpg)
OTOMOTIF
Yamaha TMAX 2025 Resmi Hadir di Thailand, Skuter Premium dengan Teknologi Canggih
09 Jul 2025, 19:13 WIB



JAKARTA RAYA
Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Bekasi Diringkus di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara
09 Jul 2025, 18:59 WIB

TEKNO
Admedika Hadirkan Solusi Digitalisasi Kesehatan melalui Integrasi SIM Healthical dan AdKes
09 Jul 2025, 18:55 WIB

OTOMOTIF
Yamaha XSR700 ABS 2025 Resmi Diperkenalkan, Tampil dengan Sentuhan Modern
09 Jul 2025, 18:47 WIB

JAKARTA RAYA
343 CPNS Kabupaten Bogor Ikuti Pelatihan Dasar, Ini Pesan Bupati Rudy Susmanto
09 Jul 2025, 18:45 WIB

JAKARTA RAYA
Wali Kota Tangsel Targetkan Kawasan Pondok Maharta Bebas Banjir pada 2026
09 Jul 2025, 18:38 WIB

Daerah
Lolos SPMB Jabar 2025 Tahap 2? Jangan Lupa Daftar Ulang, Berikut Jadwal Lengkapnya
09 Jul 2025, 18:35 WIB



Nasional
Misteri Kematian Arya Daru Pangayunan, Ditemukan Sidik Jari di Permukaan Lakban yang Menutupi Kepala
09 Jul 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Terdampak Penggusuran di Pulo Timaha Bekasi Ngaku Beli Lahan dari Oknum Calo dan RT
09 Jul 2025, 18:17 WIB

JAKARTA RAYA
Penyebab Kematian Diplomat Muda Kemlu Belum Terungkap, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
09 Jul 2025, 18:05 WIB

JAKARTA RAYA
Bangunan Liar di Babelan Bekasi Dibongkar, Pemilik Tidak Dapat Kompensasi
09 Jul 2025, 17:51 WIB
