JAKARTA (Pos Kota) - Pencegahan korupsi salah satunya melalui kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tidak akan berjalan baik tanpa disertai dukungan penuh dari lembaga dan juga instansi. Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima penghargaan sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terbaik Tahun 2017. Penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN. "Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Agus. Penghargaan diterima Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diberikan oleh Komisioner KPK Laode M. Syarif di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017) dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2017 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan berlangsung dua hari, 11-12 Desember 2017. Menteri Basuki mendukung penuh KPK dalam memberantas praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di Kementerian PUPR. Untuk itulah Kementerian PUPR menyiapkan langkah konkret untuk menyiapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. "Saya mengubah mekanismenya untuk pengadaan barang dan jasa. Kemudian kami juga melatih sumber daya manusianya, dan terpenting adalah sistemnya," ungkap Menteri PUPR Basuki dalam diskusi Pencegahan Korupsi di Bidang Infrastruktur. Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, penyelewangan yang terjadi di Kementerian/ Lembaga berkaitan kepada dua hal, yaitu pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kementerian PUPR berusaha terus memperbaiki sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan memperkuat sistem dengan payung hukum Keputusan Menteri (Kepmen). Karena itulah akan dilakukan revisi Kepmen PUPR No. 914 tahun 2017 tentang Penetapan ULP di Kementerian PUPR. Revisi tersebut antara lain akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan Pokja antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan/menugaskan Pokja, tidak lagi kepala satuan kerja. Menurutnya, dengan sistem tersebut semua pemangku kepentingan akan menjadi lebih bertanggung jawab, mulai dari Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), bahkan Kepala Balai. "Kami selalu berusaha untuk lebih baik dan lebih baik lagi karena kami menyadari besarnya godaan yang harus dihadapi staf kami di lapangan, mulai dari anggota Pokja PBJ, Unit Layanan Pengadaan/ULP, Pejabat Pemegang Komitmen/PPK hingga Kepala Satker. Umumnya masih muda-muda dengan tanggungjawab yang besar dari sisi uang negara yang harus dikelola, bahkan hingga ratusan milyar. Saya keras ke internal Kementerian PUPR soal ini. Perbaikan mekanisme PBJ ini salah satu upaya yang kami lakukan untuk membentengi diri," kata Menteri Basuki. (prihandoko/sir)

Kementerian PUPR Terus Berupaya Perbaiki Sistem Anti Korupsi
Kamis 14 Des 2017, 13:14 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pemkab Tangerang Terima Penyerahan Aset Senilai Rp 74 Miliar dari Kementerian PUPR
Minggu 01 Jan 2023, 08:55 WIB

Kementerian PUPR Rehabilitasi 1.174 Sekolah dan Madrasah Tahun 2023 Peringati Hardiknas
Rabu 03 Mei 2023, 11:08 WIB

DPRD Pandeglang Desak DPUPR Panggil Kontraktor Proyek Irigasi DI Cidahu Girang
Selasa 19 Sep 2023, 15:01 WIB

Diduga Cacat Hukum, Kementerian PUPR Didesak Batalkan Pembangunan Pasar Olilit Maluku
Jumat 17 Nov 2023, 07:11 WIB

News Update
Kenang Sosok Paus Fransiskus, Kardinal Ignatius Suharyo: Beliau Banyak Musuhnya, Tapi Tidak Anti Kritik
12 Mei 2025, 15:03 WIB

Cek NIK KTP Anda di Aplikasi Bansos, Sebagai Penerima Bantuan dari Pemerintah Rp600.000 BPNT Tahap 2 yang Cair Mei 2025
12 Mei 2025, 15:00 WIB

Hati-Hati! Ini Lokasi yang Jadi Target Utama Debt Collector Pinjol
12 Mei 2025, 15:00 WIB

Dapatkan Token SG2 dari Kode Redeem FF Hari Ini 12 Mei 2025, Segera Klaim sebelum Kehabisan
12 Mei 2025, 14:59 WIB

Cara Mudah Pinjam Uang di Shopee, 5 Menit Langsung Cair!
12 Mei 2025, 14:56 WIB

Terjadi Ledakan di Garut Selatan, 11 Orang Dikabarkan Meninggal dalam Dugaan Operasi Penghancuran Amunisi
12 Mei 2025, 14:55 WIB

Lebih dari 90 Ribu Tiket Kereta Cepat Terjual Selama Long Weekend
12 Mei 2025, 14:55 WIB

Laga Timnas Indonesia vs China Dipastkan Tidak Tayang di TV Lokal Tiongkok
12 Mei 2025, 14:42 WIB

Kepergok Curi Motor di Koja, Pemuda Asal Cakung Ini Nyaris Diamuk Massa
12 Mei 2025, 14:39 WIB
.jpeg)
Aldy Maldini Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jumpa Fans, Kiki Eks CJR Buka Suara
12 Mei 2025, 14:32 WIB

Terbaru! Klaim 35 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 untuk Dapat Skin Hingga Karakter Menarik Gratis
12 Mei 2025, 14:31 WIB

NIB dan Izin Usaha Sekarang Bisa Diurus Lewat HP, Begini Cara Daftar UMKM secara Online
12 Mei 2025, 14:23 WIB

Verdonk dan Reijnders Bernafas Lega, Klub Mereka Selamat dari Degradasi
12 Mei 2025, 14:13 WIB

Simulasi Pinjaman 10 Juta di Adakami, Bisa Pilih Tenor 3 hingga 12 Bulan
12 Mei 2025, 14:10 WIB

Auto Cuan! Begini Cara Main Tropical Crush yang Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Tanpa Modal
12 Mei 2025, 14:01 WIB

FIFA Beri Kesempatan Timnas Indonesia untuk Bisa Disaksikan Full Penonton di GBK, Tapi dengan Syarat Ini
12 Mei 2025, 14:00 WIB

Wajib Tahu! Ini Syarat Rahasia Agar Pinjol Mau Hapus Bunga dan Denda Saat Galbay
12 Mei 2025, 13:59 WIB

Diamond Free Fire Gratis!! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2025
12 Mei 2025, 13:58 WIB
