Proyek LRT di Jatimulya Bekasi Masuk Tahap Pengadaan Lahan

Rabu 13 Des 2017, 14:32 WIB

BEKASI (Pos Kota) -Proyek pembuatan LRT yang melintasi sebagian wilayah di Kabupaten Bekasi telah sampai tahap pengadaan lahan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumardi, menjelaskan bahwa proyek pembuatan LRT akan difokuskan keproses pengadaan lahan. "Bicara tentang pencepatan pembangunan LRT Jabodebek. Salah satunya nanti fokus pada pengadaan lahan untuk depo LRT yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya yang ada di Kelurahan Jatimulya," kata Jumardi. Terkait pengadaan lahan LRT tersebut, lanjut Jumardi, pihak terkait membutuhkan lahan sebanyak 11 hektare. "Terkait dengan LRT ini memang untuk pembangunan depo nya kita membutuhkan lahan sekitar 11 hektare. Diantaranya ada 6 hektare lahan negara yang sudah diserahkan ke Adhikarya untuk menjadi BMN, kemudian 5 hektare lagi akan diadakan dari masyarakat," sambung Jumardi. Dirinya juga menargetkan, untuk proyek LRT, kontruksinya akan selesai pada jangka waktu lima bulan kedepan. "Itu memang prosesnya agak panjang, kira-kira tiga sampai lima bulan. Bahkan kalau jumlahnya banyak bisa menjadi 6 bulan," terangnya. Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor menjelaskan pimpinan Kabupaten Bekasi mendukung sepenuhnya depo light rapid transit (LRT) sebagai bagian proyek strategi nasional (PSN). "Sebagaimana kita ketahui ada 6 hektare. Kita ingin tahu status tanah sebenarnya. Sesuai SoP Satpol PP, kami sudah lakukan pendataan. Hal ini diperlukan untuk menyusun rencana selanjutnya," jelasnya Rabu (13/11). Pihaknya telah mendata penduduk yang menempati di atas lahan negara pada Rabu (6/12/2017) lalu untuk memastikan sejumlah hal, di antaranya jumlah keluarga yang menempati tanah seluas 6 hektare itu. "Setelah kita ketahui jumlah KK, berdasarkan inventarisasi, apabila status tanah ada yang hak milik maka kami akan koordinasi dengan BPN sebagai bahan tindak lanjut. Bagaimana pun pendataan ini entry point untuk langkah selanjutnya," jelas Sahat. Usai pendataan, pihaknya akan mensosialisasikan kepada warga bahwa di atas lahan tersebut akan digunakan untuk depo LRT. Setelah sosialisasi pihaknya akan melakukan teguran atau peringatan sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya. "Masalah rencana LRT di lokasi itu. Kita ketahui apa yang disampaikan Pak Jumardi pihak Kemenhub. Di lokasi rencana depo LRT ada aset PT Adhi Karya akan dilakukan perlakuan yang berbeda. Ada prosedur yang akan ditempuh dalam penegakan Perda. Terhadap tanah milik, kewenangan ada di BPN," katanya. Pihaknya menargetkan, Januari 2018 sudah menyelesaikan semua tahapan karena merujuk pada road map dari Kementerian Perhubungan, Maret 2018 proyek depo LRT mulai dikerjakan dan konstruksi diharapkan selesai Desember 2018. "Kita pendekatan secara humanis. Antara warga dan PT Adhi Karya beberapa waktu lalu ada kesepakatan dengan warga seperti apakah itu uang kerohiman apakah itu uang pindah. Itu antara mereka, kita tidak mau campur tangan," ucapnya. Sahat meminta masyarakat menyatukan pemahaman bahwa di Jatimulya (lokasi depo LRT) adalah tanah negara, sama seperti status tanah negara yang dibangun bangli di atasnya di tempat lain. "Menurut kami, peningkatan status ketika itu di atas tanah negara bebas, bukan ketika aset ada hak pengelolaan milik satu instansi pemerintah. Kita sampai sekarang punya pemahaman, status tanah negara di Jatimulya dengan titik lainnya adalah sama. Kebetulan di atas lokasi itu ada proyek strategis nasional depo LRT. Kita harus men-support utuh," tutup Sahat. (lina/sir)


Berita Terkait


News Update