Saksi Tegaskan Proyek PT FCB Tak Terkait Tiga Eks Petinggi Telkom

Senin 15 Des 2025, 17:23 WIB
Dua saksi auditor internal PT Telkom Indonesia dihadirkan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi Rp 464,9 miliar di PT Telkom Indonesia. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Dua saksi auditor internal PT Telkom Indonesia dihadirkan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi Rp 464,9 miliar di PT Telkom Indonesia. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Auditor internal PT Telkom Indonesia menyatakan proyek yang dikerjakan PT Forthen Catar Nusantara (FCB) tidak terkait dengan tiga mantan pejabat PT Telkom Indonesia yang kini menjadi terdakwa.

Pernyataan tersebut disampaikan saksi Hari Subroto dan Ramji dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Andi Imansyah Mufti selaku Direktur Utama PT FCB, Waspada Daeli, SH, menanyakan apakah proyek yang dikerjakan PT Forthen Catar Nusantara diusulkan oleh terdakwa August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, dan Alam Hono.

“Apakah terdakwa August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, dan Alam Hono yang mengusulkan projek yang dikerjakan oleh PT Forthen Catar Nusantara?” tanya Waspada Daeli kepada saksi.

Baca Juga: Pemkab Lebak Respons RTLH Honorer SMP Cibadak usai Viral

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menegaskan proyek yang dikerjakan PT FCB tidak berhubungan dengan ketiga terdakwa tersebut.

“Sepanjang yang kami ketahui dari laporan yang sudah ada tidak terkait dengan ketiga terdakwa yang ditanyakan,” tegas saksi.

Dalam perkara ini, total 11 terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar terkait pembiayaan pengadaan barang yang diduga fiktif di PT Telkom Indonesia periode 2017–2020.

Para terdakwa antara lain General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018 Alam Hono, serta Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti.

Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Berita Terkait


News Update