JAKARTA (Pos Kota) - Hasil kajian Majelis Eksaminasi yang dibentuk oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum seluruh Indonesia (APPTHI) menunjukkan bahwa putusan Putusan Perkara Nomor 7/Pid.Sus/ TPK/ 2015/ PN.JKT.PST dan Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Barnabas Suebu lebih banyak dipengaruhi oleh opini publik. Sehingga, memiliki banyak kelemahan dan mengurangi kualitas putusan yang mencerminkan keadilan substantif. "Bahwa opini politik cenderung berperan tinggi dalam pengambilan keputusan, namun tetaplah harus dibuktikan agar tidak hanya didasarkan pada prasangka,” ungkap anggota tim APPTHI Dr M. Syamsuddin, SH, Minggu (10/12/2017). ”Dalam putusan PT, majelis hakim telah menerapkan pertimbangan dengan prasangka dan bukan berbasiskan bukti tentang hubungan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan organisasi atau kelompok yang menuntut Kemerdekaan Papua,” jelasnya. Proses peradilan kasus tersebut awalnya ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian atas hasil putusan tersebut jaksa mengajukan banding. Hasil putusan Pengadilan Tinggi hukuman ditambah menjadi 8 tahun atau 6 bulan di atas tuntutan KPK. Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan yang diselenggarakan selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana penjara. "Penambahan hukuman dengan mencabut hak memilih dan dipilih terlalu sumir, karena putusan dari PT telah lebih tinggi dari putusan peradilan tipikor,” ujar Syamsudin. Sementara, pakar hukum dari Universitas Pasundan Bandung Anthon F. Sutanto mengatakan, keputusan antara PN dan PT terdapat jumping conclusion atau penarikan kesimpulan yang melompat. Hal tersebut, menurutnya, dapat dilihat dalam beberapa hal. (tiyo/win)

Putusan PT DKI Soal Barnabas Suebu Dinilai Dipengaruhi Opini Publik
Minggu 10 Des 2017, 11:28 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Petunjuk Presiden Itu 'OK'
Senin 06 Mar 2023, 07:01 WIB

Masih Flexing, Korps Bhayangkara Cueki Jokowi?
Rabu 29 Mar 2023, 06:29 WIB

Fenomena Teh Manis Solo
Sabtu 09 Sep 2023, 08:58 WIB

4 Media yang Menerima Tulisan Opini, Suarakan Pendapat Kamu!
Selasa 28 Nov 2023, 14:25 WIB

News Update
Cara Menukar Kode Redeem FF Hari ini Senin 12 Mei 2025 Lewat Situs Resmi Garena!
12 Mei 2025, 21:19 WIB

Ramalan Zodiak Libra Besok 13 Mei 2025, Berbicara dari Hati ke Hati
12 Mei 2025, 21:18 WIB

Skim Hero Epic Plus Diamond Mobile Legends GRATIS! Klaim Kode Redeem ML Hari Ini Selasa 13 Mei 2025
12 Mei 2025, 21:16 WIB

Jangan Tertipu! Ini Perbedaan Dana Talangan dan Pinjaman Online yang Wajib Kamu Tahu
12 Mei 2025, 21:11 WIB

Aldy Maldini Viral Tersandung Dugaan Penipuan, Richard Lee: Banyak Korbanmu, Harusnya Saya Buka Ini dari Dulu!
12 Mei 2025, 21:09 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Pernyataan Mensos
12 Mei 2025, 21:07 WIB

Bastian Steel Ikut Kena Imbas Kasus Dugaan Penipuan Aldy Maldini
12 Mei 2025, 21:05 WIB

Elkan Baggott Masih Dipercaya, Ipswich Town Siap Aktifkan Klausul Kontrak Bek Indonesia hingga 2026
12 Mei 2025, 21:05 WIB

5 Tips Menghindari Pinjol Ilegal
12 Mei 2025, 21:03 WIB

Cek NIK e-KTP Sekarang! KPM ini Berhasil Terima Saldo Dana BPNT Rp600.000 Cair via Rekening BNI
12 Mei 2025, 21:00 WIB

Pinjaman Tanpa BI Checking Ternyata Lebih Mudah Disetujui, Benarkah?
12 Mei 2025, 20:47 WIB

WiFi Publik Berbahaya untuk Data Pribadi di Hp? Begini Cara Jaganya
12 Mei 2025, 20:44 WIB

Akun TikTok Tidak Bisa Follow atau Follow Back, Ini Cara Mengatasinya
12 Mei 2025, 20:40 WIB

Terbongkar! Ini 9 Risiko Mengerikan Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna
12 Mei 2025, 20:38 WIB

Benarkah Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Sudah Berubah? Simak Info Lengkapnya
12 Mei 2025, 20:37 WIB

Siswi SMA di Pandeglang Keluhkan Jalan Rusak
12 Mei 2025, 20:35 WIB

Insiden Pelemparan Bus Persik Kediri, Manajemen Arema FC Soroti Keamanan dan Pertimbangkan Hengkang dari Stadion Kanjuruhan
12 Mei 2025, 20:31 WIB

Kode Redeem ML Hari ini Senin 12 Mei 2025 Begini Cara Klaimnya!
12 Mei 2025, 20:30 WIB
