JAKARTA (Pos Kota) - MUI (Majelis Ulama Indonesia) meminta zakat juga harus diberikan kepada PSK (Pekerja Seks Komersil), baik untuk mereka yang masih aktif atau yang sudah berhenti dari pekerjaan tersebut. Demikian disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI KH M Hamdan Rasyid, MA dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fikih Zakat Kontekstual di Jakarta, Rabu (29/11) malam. Acara itu, dihadiri Ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Bambang Sudibyo, dan perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam. Hamdan mengatakan para pelacur tersebut adalah orang-orang yang katagori lemah, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan zakat untuk pemberdayaan mereka, tidak hanya dari BAZNAS tapi juga dari lembaga zakat lainnya. "Sebab siapa tahu mereka yang masih aktif menjalankan pekerjaan pelacur, tapi setelah mendapatkan zakat mereka akan kembali ke jalan yang benar, atau berhenti melakukan praktik pelacuran, " terang Hamdan. Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo dalam sambutannya di acara tersebut mengatakan, zakat adalah kewajiban yang dikenakan terhadap harta benda. Dari satu segi, zakat adalah ibadah dan dari segi lain merupakan kewajiban sosial. Bambang menjelaskan, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat terbesar. Berdasarkan data penelitian dari BAZNAS pada 2016 potensi zakat mencapai Rp286 triliun. Setiap tahun pengumpulan zakat terus mengalami peningkatan. Pada 2010, zakat yang diperoleh sekitar Rp217 trilun dan terus mengalami peningkatan di 2016 yang menyentuh angka Rp 286 triliun. Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan, bila kita lihat pandangan Islam mengenai ibadah dan masalah sosial, kita katakan bahwa zakat adalah kewajiban sosial yang bersifat ibadah, karena itu dinamakan zakat. Dan zakat berarti pensucian dan peningkatan. Ia adalah pensucian terhadap hati nurani dan menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan,” ucap Bambang. (johara/sir)

MUI Menilai Pelacur Berhak Dapat Zakat
Kamis 30 Nov 2017, 08:18 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Dana Zakat di Kabupaten Inhil, Riau Naik Empat Kali Lipat Berkat Kampung Zakat
Kamis 08 Des 2022, 16:00 WIB
News Update

5 Kabupaten Tersepi di Sulawesi Tengah, Nomor 3 Menyimpan Situs Menyelam Perang Dunia II
Jumat 27 Jun 2025, 17:18 WIB
TEKNO
Buat Konten Spill Lokasi di TikTok Bisa Dapat Uang Tambahan Ratusan Ribu Tiap Hari, Begini Caranya!
27 Jun 2025, 17:11 WIB

JAKARTA RAYA
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengawasan Wisata Puncak Diperketat Usai Pesta Terlarang
27 Jun 2025, 17:02 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 27 Juni 2025
27 Jun 2025, 16:55 WIB

OLAHRAGA
Berguinho dan Uilliam Baros Muncul dalam Daftar Susunan Pemain Persib Bandung, Segera Wilujeung Sumping?
27 Jun 2025, 16:42 WIB


OLAHRAGA
Link Live Real Madrid vs RB Salzburg Hari Ini: Saksikan Duel Sengit Siaran Langsung Gratis di Sini
27 Jun 2025, 16:24 WIB


Nasional
Cara Urus Pembuatan e-KTP dari Hotline Jabar, Semuanya Dilakukan dari WhatsApp
27 Jun 2025, 16:09 WIB


Nasional
PM Malaysia Anwar Ibrahim Disambut Pasukan Berkuda dan Ratusan Siswa Saat Tiba di Istana Merdeka
27 Jun 2025, 15:57 WIB

TEKNO
Saldo DANA Gratis Rp586.000 Langsung Masuk! Ini 3 Aplikasi Baca Penghasil Uang Tercepat 2025
27 Jun 2025, 15:37 WIB

JAKARTA RAYA
Libur Panjang Tahun Baru Islam dan Sekolah, Ancol Targetkan 600 Ribu Pengunjung
27 Jun 2025, 15:31 WIB

JAKARTA RAYA
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Indonesia, Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara
27 Jun 2025, 15:26 WIB

GAYA HIDUP
7 Model Gamis Motif Rompi Polos yang Siap Menggebrak Tren Fashion Muslimah 2025
27 Jun 2025, 15:25 WIB

JAKARTA RAYA
Kasus Dugaan Selingkuh ASN Disdik Bogor Mandek, DPRD Akan Panggil Kadisdik
27 Jun 2025, 15:23 WIB

TEKNO
Perkiraan Harga iPhone 17 Series di Indonesia dan Bocoran Spesifikasinya
27 Jun 2025, 15:21 WIB

JAKARTA RAYA
Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H, 213 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
27 Jun 2025, 15:19 WIB
