INDRAMAYU (Pos Kota) - Bupati Indramayu Hj.Anna Sophanah menegaskan, setiap kali dilaksanakan pesta demokrasi pada tingkatan apapun, akan menghasilkan dua fakta yang berlawanan, yakni terpilih atau tidak terpilih, kalah atau menang. Dalam konteks tersebut, kata bupati setiap peserta harus memiliki pemahaman yang sama yakni siap menang dan siap kalah. “Hindari sikap dan perilaku yang berakibat terjadinya perpecahan. Jika terjadi masalah agar diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan pengerahan masa apalagi sampai harus berbuat anarkis,” katanya. Bupati mengemukakan hal itu ketika menyaksikan Ikrar Damai 479 Calon Kades dari 138 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada Rabu, (13/12/2017). Ikrar Damai para Calon Kades itu berlangsung dihadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Indramayu di Alun-alun Indramayu. Menurut bupati, Ikrar Damai para Calon Kades jangan hanya dijadikan sekedar seremonial semata, melainkan harus dijadikan semangat serta jiwa sportif bagi semua Calon Kades yang akan mengikutiPilwu serentak Desember yang akan datang. “Ikrar Damai ini juga harus dimaknai sebagai sebuah tanggungjawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa masing-masing,” tegas bupati. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengungkapan, ada 10 poin Ikrar Damai para Calon Kades itu yakni; Calon Kades siap mewujudkanPilkades berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman, damai, demokratis dan bermartabat. Para Calon Kades siap mentaati semua ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memegang teguh moral dan etika yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan agama. Mengutamakan kepentingan umum serta menghormati hak-hak asasi manusia. Dudung menambahkan, para Calon Kades senantiasa saling menghormati, menghargai hak dan kewajiban masing-masing calon peserta Pilwu. Tidak akan menggunakan cara-cara kekerasan, menghina atau menyerang kehormatan pasangan calon lain dan mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kampanye akan dilakukan secara bersih, sejuk, aman dan damai, dilakukan dengan cara yang santun, tertib, dan bersifat edukatif, mencegah tindakan anarkisme serta mengendalikan massa pendukung untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Para Calon Kades harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta bersedia menerima sanksi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye. Para Calon Kades juga harus menjamin kebebasan pemilih dalam menentukan hak pilihnya,” tegas Dudung. Hal lainnya, para Calon Kades menerima dan menyetujui rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar, tempat pemungutan suara dan legalitas penyelengaraan Pilkades serentak tahun 2017 yang telah ditetapkan oleh Panitia Pilkades di desa masing-masing. “Para Calon Kades juga harus siap terpilih dan tidak terpilih atau siap kalah dan menang, serta akan menghormati dan menerima hasil pemilihan kuwu serentak. Calon Kades juga harus siap menindaklanjuti dan menyampaikan semua isi ikrar kepada seluruh pendukung masing-masing Calon Kades,” tegas Dudung. (taryani/win)
Pesta Demokrasi, 479 Calon Kades Ikrar Siap Menang Siap Kalah
Sabtu 18 Nov 2017, 19:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Palang Pintu Betawi Sambut Kapolres Metro Jakpus Baru di Farewell Parade
Kamis 08 Jan 2026, 21:31 WIB
EKONOMI
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk SNBP dan SNBT Terbaru: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
08 Jan 2026, 21:30 WIB
EKONOMI
Bansos PKH dan BPNT Berlaku Seumur Hidup, Pemerintah Tetapkan Pengecualian untuk 3 Golongan Rentan
08 Jan 2026, 21:30 WIB
GAYA HIDUP
Membangun Sistem Perdagangan yang Dapat Anda Perbarui, Uji, dan Tingkatkan dengan Aman
08 Jan 2026, 21:18 WIB
EKONOMI
Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, UMKM Bisa Beli dan Bangun Rumah untuk Usaha
08 Jan 2026, 20:40 WIB
HIBURAN
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Soal Materi Ormas Urus Tambang, Mahfud MD: Tak Bisa Dihukum
08 Jan 2026, 20:10 WIB
EKONOMI
KUR 2026 Resmi Diatur Ulang, Pemerintah Ancaman Sanksi bagi Lembaga Penyalur Nakal
08 Jan 2026, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Anung Kebut Infrastruktur Jakarta, Jembatan Ancol–JIS hingga Penataan Kota Tua
08 Jan 2026, 19:38 WIB
HIBURAN
Pernyataan Ohim Viral, Ini 3 Alasan Salshabilla Adriani Disebut Mirip Kucing dan Sikapnya soal Karier Istri
08 Jan 2026, 19:18 WIB
HIBURAN
Kasus Memanas! Dokter Detektif Tantang Richard Lee Kooperatif Jalani Proses Hukum
08 Jan 2026, 19:15 WIB
EKONOMI
Solusi Jika NIK atau DTKS Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026
08 Jan 2026, 19:04 WIB
HIBURAN
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Harta Gono-Gini Disepakati Secara Tertutup dan Tanpa Sengketa
08 Jan 2026, 18:51 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Mengantuk, Mobil Mahasiswi Nyemplung ke Saluran Irigasi di Cikupa Tangerang
08 Jan 2026, 18:48 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Ringkus 5 Warga Sipil Terkait Penganiayaan Maut di Tapos Depok
08 Jan 2026, 18:32 WIB
Daerah
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Pandeglang Masuk Sel Tahanan
08 Jan 2026, 18:26 WIB
Nasional
Hasil RDPU Komisi III DPR: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Tak Perlu Diubah
08 Jan 2026, 18:22 WIB