TERDAKWA Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum terdiri dari 12 halaman. Dakwaan itu memuat kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada Wawan. Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany datang untuk menyaksikan sidang perdana suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto-Rihadin
Airin Saksikan Sidang Suami di Tipikor
Kamis 06 Mar 2014, 12:08 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia