TERDAKWA suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2). Susi didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Duit untuk Akil Mochtar ini terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Foto Rihadin
Susi Tur Andayani Dengarkan Dakwaan Jaksa Tipikor
Senin 24 Feb 2014, 12:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Maudy Ayunda Penerima LPDP Oxford? Ini Tahun Beasiswa, PK-142 dan Kontribusinya untuk Indonesia