JAKARTA (Pos Kota) - Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Pemerintah untuk menarik draft RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di DPR. "Kami mendengar apa upaya-upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini yuang menjadi dasar kami minta Pemerintah tarik kedua draft tersebut," kata Peneliti ICW Tama S Langkun usai menemui Wamenkumham Denny Indrayana di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (4/2). Tama yang datang bersama aggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan Reformasi Hukum dari LBH Jakarta, YLBHI dan lainnya menambahkan langkah itu, dilakukan terkait percepatan pembahasan oleh Komisi III DPR, April dan paling lambat, Oktober 2014. "Kami tidak ingin KPK dilemahkan. Kami akan berjuang terus, agar pemberantasan korupsi tetap jalan dan KPK tetap eksis," tegasnya. Kedua draft RUU itu diserahkan ke DPR, 6 Maret 2013. Penyerahan draft ini sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah untuk mengakomodir perkembangan uang hidup di tengah masyarakat. Namun seiring itu pula muncul gugatan dan keprihatinan, sebab dalam draft KUHAP didapati pasal yang "mengesankan" melemahkan KPK, seperti penyadapan yang harus izin komisaris. Ini sama artinya penyadapan oleh KPK mau dimandulkan. (ahi/d)

ICW : Tarik Draft RUU KUHAP dan KUHP !
Selasa 04 Feb 2014, 18:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dialog Bersama Ormas dan Lembaga Islam, Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Kamis 22 Sep 2022, 09:49 WIB

UU KUHP Sudah Disahkan, PKS Berikan Sejumlah Catatan
Rabu 07 Des 2022, 13:22 WIB

News Update
Dean James Pulih dan Kembali Merumput, Angin Segar untuk Timnas Indonesia
12 Mei 2025, 13:46 WIB

Viral, Detik-detik Kepanikan Penumpang Kapal Wisatawan Sebelum Karam hingga Tewaskan 7 Penumpang Beredar di Medsos
12 Mei 2025, 13:44 WIB

Nino Fernandez dan Steffi Zamora Tampil Mesra di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Netizen: Cie Go Public!
12 Mei 2025, 13:41 WIB

Jadwal Persib vs Persis Solo Batal Dimajukan? Ini Penyebabnya
12 Mei 2025, 13:40 WIB

Saldo Dana Bansos PIP, BLT Dana Desa, dan ATENSI YAPI Cair Hari Ini! Cek NIK KTP dan Nama Anda untuk Terima Bantuan
12 Mei 2025, 13:30 WIB

Bawa Siswa Bermasalah ke Barak Militer Dianggap Bukan Solusi, Begini Tanggapan Kak Seto
12 Mei 2025, 13:25 WIB

Galbay di Aplikasi Pindar EasyCash Apakah Aman? Begini Penjelasannya
12 Mei 2025, 13:20 WIB

Bus Wisata Asal Bogor Terjun ke Parit di Pandeglang, 10 Luka Ringan
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Jempol dari Pelatih Persis Solo Usai Amankan Tiga Poin Penting Demi Hindari Degradasi
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Cuma Gara-Gara Ini, Saldo Rekeningmu Bisa Raib Disikat Pinjol Ilegal!
12 Mei 2025, 13:14 WIB

Terlanjur Galbay? Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data
12 Mei 2025, 13:09 WIB

Cek Nama NIK KTP Anda di Sini! Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah
12 Mei 2025, 13:07 WIB

Rumor Transfer Persib: Bojan Hodak Bidik 5 Pemain Baru dari Liga Malaysia, Nomor 5 Bakal Geser Nick Kuipers?
12 Mei 2025, 13:03 WIB

Tonton Live Streaming Venezia vs Fiorentina di Serie A Italia 2024/2025
12 Mei 2025, 13:00 WIB

Nasabah Pindar Wajib Tahu! Inilah Risiko dan Proses Hukum yang Harus Dipahami Jika Galbay
12 Mei 2025, 12:59 WIB

PIP Mei 2025 Kapan Cair? Intip Tanggal Penyaluran dan Cara Klaim Bantuannya
12 Mei 2025, 12:55 WIB

Rumor Transfer Pemain: Rizky Ridho Digeruduk Bobotoh Gabung ke Persib Usai Komentari Dimas Drajad, Benarkah?
12 Mei 2025, 12:51 WIB
