JAKARTA (Pos Kota) - Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih, menolak disebut sebagai otak penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia mengaku dipaksa oleh Akil hingga akhirnya memberikan uang melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa. "Bukan inisiatif saya. Dalam posisi seperti itu, sudah dikondisikan sebelumnya," kata Hambit Bintih usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Hambit tak menjelaskan kondisi yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan sebelumnya tak ada kesepakatan uang untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di MK dengan Akil."Silakan ikuti proses sidang," imbuhnya. Dalam persidangan itu, Hambit Bintih bersama pengusaha Cornelis Nalau Antun didakwa telah menyuap Akil Mochtar dengan uang Rp3 miliar agar memenangkan persidangan gugatan pemilihan Bupati Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading. Penasihat hukum Hambit, Yanuar Wisesa, juga menyampaikan jika kliennya sebenarnya diperas oleh Akil Mochtar. "Hambit Bintih dalam posisi tidak aktif. Karena Akil Mochtar akan memutuskan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) ulang. Seperti SMS (pesan singkat) ke Nisa, terpaksa Hambit memenuhi permintaan. Dia korban dari pemerasan Akil Mochtar dan Chairun Nisa," beber Yanuar. Sementara, kuasa hukum Hambit lainnya, Imron Halimi mengatakan, kliennya sebenarnya tidak ingin dimenangkan dalam gugatan sengketa Pilkada itu. "Bukan minta untuk dimenangkan. Tapi hanya minta agar gugatan dibuktikan dalam persidangan," pungkasnya. Berkas dakwaan Hambit dan Cornelis dijadikan satu berkas. Keduanya didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur penyuapan kepada hakim yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp750 juta. Di hari yang sama, Chairun Nisa juga dimajukan ke meja hijau. Dalam surat dakwaannya, ia disebut mendapat imbalan Rp75 juta dari Hambit Bintih karena telah membantu menghubungkannya dengan Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu. Uang itu turut didakwakan pada Chairun Nisa selain uang Rp3 miliar yang diserahkan kepada Akil. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara 20 tahun. “Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur Jaksa. (yulian) Teks : Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/1).

Bupati Gunung Mas Bantah Menyuap Akil Mochtar
Rabu 08 Jan 2014, 20:44 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Akan Sukses Besar! 6 Shio Ini Punya Kekuatan Luar Biasa untuk Menghadapi Kesulitan
09 Mei 2025, 10:30 WIB

Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol: Barcelona vs Real Madrid Pekan ke 35
09 Mei 2025, 10:30 WIB

Jangan Ajukan Pinjol Legal Sebelum Ketahui 3 Tips Ini, Simak Informasi Selengkapnya
09 Mei 2025, 10:29 WIB

Sembilan Hari Operasi, Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme
09 Mei 2025, 10:27 WIB

7 Weton Ini Dipercaya Didampingi Khodam Ganas, Jangan Sakiti Pemiliknya!
09 Mei 2025, 10:25 WIB

Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Pemerintah Cair Lewat Subsidi BPNT, Cek NIK KTP Anda di Sini Sekarang
09 Mei 2025, 10:20 WIB

SALDO DANA Rp300.000 Bisa Kamu Cairkan ke Dompet Elektronik Jumat 9 Mei 2025, Uang Gratis Bisa Digunakan Sekarang!
09 Mei 2025, 10:12 WIB

Potret Mesra Gisel dan Cinta Brian di Pernikahan Luna Maya, Langsung Kena Ulti Netizen: Jangan Ganti Mulu Sel
09 Mei 2025, 10:07 WIB

Ada Capricorn Hingga Leo, Ini 5 Zodiak yang Akan Bernasib Baik di Bulan Mei 2025
09 Mei 2025, 10:00 WIB

Cara Cek Pencairan Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Uang Gratis Sudah Masuk Rekening Bank DKI?
09 Mei 2025, 09:59 WIB

Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 9 Mei 2025: Ujian Hidup dan Cinta Makin Stabil!
09 Mei 2025, 09:54 WIB

Persib Enggan Melunak, Barito Siap Hadapi Tantangan Berat di GBLA
09 Mei 2025, 09:54 WIB

Masih Ragu untuk Nabung di Bank? Simak Tips Bermanfaatnya
09 Mei 2025, 09:49 WIB

Simak Sebelum Terlambat, Ini Pinjol yang Sudah Berubah Jadi Ilegal!
09 Mei 2025, 09:40 WIB

Bantuan Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan Bertahap ke KKS dengan NIK e-KTP Terdaftar, Simak Syaratnya
09 Mei 2025, 09:39 WIB

Kisah Calvin Verdonk, Tekad Bangkit dari Luka Masa Kecil Tanpa Ayah
09 Mei 2025, 09:33 WIB

Ayah Mees Hilgers Buka Suara Soal Masa Depan Sang Anak di Twente
09 Mei 2025, 09:21 WIB

Atasi Panggilan Spam dari Pinjol Ilegal dengan Mudah, Cek Caranya
09 Mei 2025, 09:16 WIB

Tiga Laga Tersisa, Persaingan Zona Degradasi Liga 1 2024/2025 Masih Sengit
09 Mei 2025, 09:14 WIB
