JAKARTA (Pos Kota) -Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Kanny Hidaya menegaskan, praktik jual beli saham di Pasar Modal adalah halal. “Secara generik saham itu adalah halal,” katanya, Selasa (10/12). Kanny menjelaskan, dalam Fiqh, saham termasuk dalam akad syirkah yaitu akad kerjasama dari satu atau lebih pihak dengan andil modal tertentu. “Standar internasional memasukkan saham sebagai Syirkah Musahamah,” jelasnya. Selain itu, keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Al-Islami tahun 1992 di Jeddah juga memperbolehkan menjual atau menjaminkan saham dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di perseroan. Lalu bagaimana kalau usahanya sudah syariah tetapi mempunyai koleksi utang ribawi, Kanny mengungkapkan, untuk menjaga keseimbangan dan tidak terjebak dalam praktik abu-abu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengambil kebijakan tegas. “Utang ribawi tidak boleh melebihi aset. Atau porsinya, aset sebesar 55% sedangkan utang ribawi ditoleransi tidak boleh melebihi angka 45%. Ini sudah menjadi kebijakan kolektif,” kata Kanny. Lebih lanjut Kanny menuturkan, untuk perusahaan dengan pendapatan bercampur dengan pendapatan haram juga sudah diatur. Dalam hal ini, pendapatan haram itu hanya dikenai toleransi di bawah 10% dari total pendapatan. Ini juga disandarkan pada kaidah fiqh yakni, yang haram itu tidak bisa mengharamkan yang halal. “Jadi, sangat jelas dan tidak ada keraguan dalam praktik jual beli saham,” pungkas Kanny.(lina/yo)
MUI: Investasi dan Trading Saham Halal
Selasa 10 Des 2013, 19:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Sosok Pejabat Dishub Sukabumi Berinisial TIP Siapa? Ini Jabatan dan Kronologi Dugaan Pelecehan Siswi PKL
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2026 Naik Jadi Rp2.593.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya