JAKARTA (Pos Kota) -Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Kanny Hidaya menegaskan, praktik jual beli saham di Pasar Modal adalah halal. “Secara generik saham itu adalah halal,” katanya, Selasa (10/12). Kanny menjelaskan, dalam Fiqh, saham termasuk dalam akad syirkah yaitu akad kerjasama dari satu atau lebih pihak dengan andil modal tertentu. “Standar internasional memasukkan saham sebagai Syirkah Musahamah,” jelasnya. Selain itu, keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Al-Islami tahun 1992 di Jeddah juga memperbolehkan menjual atau menjaminkan saham dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di perseroan. Lalu bagaimana kalau usahanya sudah syariah tetapi mempunyai koleksi utang ribawi, Kanny mengungkapkan, untuk menjaga keseimbangan dan tidak terjebak dalam praktik abu-abu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengambil kebijakan tegas. “Utang ribawi tidak boleh melebihi aset. Atau porsinya, aset sebesar 55% sedangkan utang ribawi ditoleransi tidak boleh melebihi angka 45%. Ini sudah menjadi kebijakan kolektif,” kata Kanny. Lebih lanjut Kanny menuturkan, untuk perusahaan dengan pendapatan bercampur dengan pendapatan haram juga sudah diatur. Dalam hal ini, pendapatan haram itu hanya dikenai toleransi di bawah 10% dari total pendapatan. Ini juga disandarkan pada kaidah fiqh yakni, yang haram itu tidak bisa mengharamkan yang halal. “Jadi, sangat jelas dan tidak ada keraguan dalam praktik jual beli saham,” pungkas Kanny.(lina/yo)

MUI: Investasi dan Trading Saham Halal
Selasa 10 Des 2013, 19:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Kriminal
Sidang Perdana Investasi Bodong di PN Jakbar, Kerugian Capai Rp130 Miliar
Selasa 24 Jan 2023, 22:05 WIB

TEKNO
Eksplorasi Keunggulan Investasi Trading: Langkah Menuju Pertumbuhan Finansial
Senin 18 Mar 2024, 16:32 WIB

TEKNO
Mengenal Dasar-Dasar Trading Binary Options: Langkah Awal untuk Pemula
Sabtu 18 Mei 2024, 21:13 WIB
News Update

Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Jadwalnya dalam Kalender Jawa dan Kemenag
Rabu 18 Jun 2025, 11:37 WIB
Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025: Menggali Filsafat Pendidikan Berbasis Pancasila
18 Jun 2025, 11:36 WIB

Internasional
Saingi Iron Dome Israel, Ini Sistem Anti-Rudal Canggih Milik Iran yang Jarang Diketahui
18 Jun 2025, 11:32 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3.6 PINTAR Kemenag Topik Best Practice Pembelajaran
18 Jun 2025, 11:30 WIB


GAYA HIDUP
Kamu Lagi Merasa Down? Merry Riana Punya Cara Jitu Pulihkan Mentalmu
18 Jun 2025, 11:27 WIB

GAYA HIDUP
4 Langkah Penyembuhan Diri setelah Keluar dari Hubungan Toksik, Begini Kata Pakar
18 Jun 2025, 11:26 WIB


Daerah
Transformasi Ekonomi Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Warga Kini Hidup Makin Sulit
18 Jun 2025, 11:20 WIB

Daerah
Apa Perbedaan Gunung Lewotobi Laki‑Laki dan Perempuan? Heboh Erupsi Hebat di NTT
18 Jun 2025, 11:19 WIB

HIBURAN
Siapa Anak Irwan Mussry? Sosok Suami Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
18 Jun 2025, 11:15 WIB

OLAHRAGA
Inisial RS Muncul Sebagai Kandidat Pemain Anyar Persib Bandung, Siapakah Dia?
18 Jun 2025, 11:13 WIB

GAYA HIDUP
Liburan ke Bali Makin Gampang, Ini Keunggulan eSIM untuk Pelancong
18 Jun 2025, 11:12 WIB

NEWS
Polisi Gerebek Kasino Berkedok Ruko di Bandung yang Baru Berjalan 3 Hari
18 Jun 2025, 11:10 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Halaman 132 Kurikulum Merdeka: Memahami Empat Kata Ajaib dalam Kehidupan Sehari-hari
18 Jun 2025, 11:03 WIB

GAYA HIDUP
10 Kebiasaan yang Harus Ditinggalkan di Usia 25, Berhenti untuk Menghindari Ketidaknyamanan
18 Jun 2025, 10:55 WIB
