JAKARTA (Pos Kota) -Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Kanny Hidaya menegaskan, praktik jual beli saham di Pasar Modal adalah halal. “Secara generik saham itu adalah halal,” katanya, Selasa (10/12). Kanny menjelaskan, dalam Fiqh, saham termasuk dalam akad syirkah yaitu akad kerjasama dari satu atau lebih pihak dengan andil modal tertentu. “Standar internasional memasukkan saham sebagai Syirkah Musahamah,” jelasnya. Selain itu, keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Al-Islami tahun 1992 di Jeddah juga memperbolehkan menjual atau menjaminkan saham dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di perseroan. Lalu bagaimana kalau usahanya sudah syariah tetapi mempunyai koleksi utang ribawi, Kanny mengungkapkan, untuk menjaga keseimbangan dan tidak terjebak dalam praktik abu-abu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengambil kebijakan tegas. “Utang ribawi tidak boleh melebihi aset. Atau porsinya, aset sebesar 55% sedangkan utang ribawi ditoleransi tidak boleh melebihi angka 45%. Ini sudah menjadi kebijakan kolektif,” kata Kanny. Lebih lanjut Kanny menuturkan, untuk perusahaan dengan pendapatan bercampur dengan pendapatan haram juga sudah diatur. Dalam hal ini, pendapatan haram itu hanya dikenai toleransi di bawah 10% dari total pendapatan. Ini juga disandarkan pada kaidah fiqh yakni, yang haram itu tidak bisa mengharamkan yang halal. “Jadi, sangat jelas dan tidak ada keraguan dalam praktik jual beli saham,” pungkas Kanny.(lina/yo)

MUI: Investasi dan Trading Saham Halal
Selasa 10 Des 2013, 19:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Kriminal
Sidang Perdana Investasi Bodong di PN Jakbar, Kerugian Capai Rp130 Miliar
Selasa 24 Jan 2023, 22:05 WIB

TEKNO
Eksplorasi Keunggulan Investasi Trading: Langkah Menuju Pertumbuhan Finansial
Senin 18 Mar 2024, 16:32 WIB

TEKNO
Mengenal Dasar-Dasar Trading Binary Options: Langkah Awal untuk Pemula
Sabtu 18 Mei 2024, 21:13 WIB
News Update


JAKARTA RAYA
Dinas PPKUKM Jakarta Pastikan Pedagang Pasar Barito Bakal Dapat Kios Baru
03 Agu 2025, 21:57 WIB

TEKNO
Harga iPhone 14 Awal Agustus 2025 di iBox Indonesia, Ada Potongan hingga 3 Juta
03 Agu 2025, 21:46 WIB


EKONOMI
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
03 Agu 2025, 20:49 WIB



JAKARTA RAYA
Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
03 Agu 2025, 19:41 WIB

Daerah
Profil Marsma TNI Fajar Adrianto, Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 19:38 WIB

EKONOMI
5 Cara Menabung Uang ala Timothy Ronald, Salah Satunya Pakai Rumus 50 30 20
03 Agu 2025, 19:34 WIB

OLAHRAGA
Berstatus Tanpa Klub, Eks Pemain Chelsea Lucas Piazon Diisukan Gabung Persib Bandung, Akankah Ulangi Momen Essien?
03 Agu 2025, 19:25 WIB


JAKARTA RAYA
Polisi Klaim Aksi Premanisme di Kota Bogor Berhasil Ditekan, Petugas Tetap Rutin Patroli
03 Agu 2025, 19:17 WIB

Nasional
Menteri HAM Tegaskan Pemerintah Berhak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Ini Alasannya
03 Agu 2025, 19:07 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Agustus 2025: Taurus hingga Leo Punya Aura Positif
03 Agu 2025, 19:02 WIB


